JENDELANUSANTARA.COM, Bekasi — Persoalan penanganan sampah di Kota Bekasi kembali menuai sorotan. Meski menyerap anggaran hingga ratusan miliar rupiah, realisasi program pengelolaan limbah dinilai belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Kritik tersebut disampaikan Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kota Bekasi dalam evaluasi terhadap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi Tahun 2025. Dalam penilaian legislatif, tata kelola lingkungan, khususnya pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, masih jauh dari optimal.
Sejumlah fasilitas pengelolaan sebenarnya telah disiapkan pemerintah daerah, mulai dari Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), Pusat Daur Ulang (PDU), Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), hingga Stasiun Peralihan Antara (SPA), termasuk rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan pengembangan bank sampah. Namun, keberadaan fasilitas tersebut dinilai belum berjalan efektif di lapangan.
“Permasalahan nyata yang terjadi di masyarakat ialah penumpukan sampah masih terjadi di mana-mana. Program penanganan sampah kami nilai tidak optimal,” ujar anggota Sekretaris Fraksi Golkar Solidaritas DPRD Kota Bekasi, Tanti Herawati, dalam pandangannya.
Menurut dia, fasilitas di tingkat hulu seperti TPS3R yang seharusnya menjadi ujung tombak pengurangan volume sampah belum berfungsi maksimal. Akibatnya, beban tempat pembuangan akhir (TPA) tetap tinggi.
Sebagai kota metropolitan yang terus berkembang, Bekasi menghadapi peningkatan produksi sampah harian. Namun, pendekatan penanganan dinilai masih bertumpu pada pola lama, yakni memindahkan sampah ke TPA tanpa pengolahan memadai.
Di sisi lain, kondisi di lapangan menunjukkan masih maraknya titik-titik pembuangan sampah liar di berbagai sudut kota. Hal ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara perencanaan program dan implementasi.
Ketidakpuasan DPRD juga didasarkan pada besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah. Pada 2025, anggaran penanganan sampah tercatat mencapai lebih dari Rp322 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp119 miliar dialokasikan untuk program pemilahan dan pengelolaan melalui berbagai instalasi.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya persoalan sampah bisa ditekan. Namun, yang terjadi justru masih banyak fasilitas tidak berjalan optimal,” kata Tanti.
Ia juga menyoroti masih digunakannya pola open dumping di sejumlah titik pembuangan akhir, yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
Evaluasi DPRD ini menjadi sinyal bagi Pemerintah Kota Bekasi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, untuk segera membenahi tata kelola sampah. Perbaikan dinilai perlu mencakup audit fasilitas yang tidak berfungsi, peningkatan efektivitas program di tingkat hulu, serta penyusunan solusi yang transparan dan tepat sasaran bagi masyarakat. (ihd)














