Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). (Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). (Sekretariat Presiden)

JENDELANUSANTARA.COM, Pangkal Pinang  – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) hasil aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk dengan total nilai aset mencapai Rp7 triliun. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Sekretariat Presiden menjelaskan, barang rampasan itu terdiri atas ratusan unit alat berat, fasilitas smelter, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

“Pagi ini saya datang ke Bangka Belitung untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers usai acara.

Aset Bernilai Triliunan Rupiah

Barang rampasan yang diserahkan mencakup 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn, 94,47 ton crude tin, 15,11 ton aluminium, 29 ton logam timah Rfe, satu unit mess karyawan, 53 kendaraan, 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi, 195 alat pertambangan, serta enam unit smelter. Selain itu, uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp202,7 miliar serta mata uang asing senilai 3,15 juta dolar AS, 53 juta yen Jepang, 524 ribu euro, 765 dolar Singapura, 100 ribu won Korea Selatan, dan 1.840 dolar Australia.

Presiden Prabowo menuturkan, nilai aset rampasan yang telah disita dan diserahkan mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun. Angka itu belum termasuk potensi dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai bisa jauh lebih besar. Satu ton monasit bisa bernilai 200 ribu dolar,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Prabowo mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk menghentikan seluruh praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai Rp300 triliun. Ini kita hentikan,” kata Presiden menegaskan.

Penyerahan aset tersebut menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan tata kelola pertambangan timah nasional yang selama ini kerap diwarnai praktik ilegal dan kebocoran pendapatan negara. Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk memperketat pengawasan rantai pasok timah dari hulu hingga hilir. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru