Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Tambang Ilegal Rp7 Triliun ke PT Timah

Senin, 6 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). (Sekretariat Presiden)

Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri agenda penyerahan aset barang rampasan negara dari aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk di Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). (Sekretariat Presiden)

JENDELANUSANTARA.COM, Pangkal Pinang  – Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan Barang Rampasan Negara (BRN) hasil aktivitas tambang ilegal kepada PT Timah Tbk dengan total nilai aset mencapai Rp7 triliun. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Sekretariat Presiden menjelaskan, barang rampasan itu terdiri atas ratusan unit alat berat, fasilitas smelter, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing. Proses penyerahan dilakukan secara berjenjang, mulai dari Jaksa Agung kepada Wakil Menteri Keuangan, lalu dari Wakil Menteri Keuangan kepada CEO Danantara, dan akhirnya diserahkan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk.

“Pagi ini saya datang ke Bangka Belitung untuk menyaksikan penyerahan rampasan negara dari perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan pelanggaran hukum,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan pers usai acara.

Aset Bernilai Triliunan Rupiah

Barang rampasan yang diserahkan mencakup 108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn, 94,47 ton crude tin, 15,11 ton aluminium, 29 ton logam timah Rfe, satu unit mess karyawan, 53 kendaraan, 22 bidang tanah seluas 238.848 meter persegi, 195 alat pertambangan, serta enam unit smelter. Selain itu, uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara mencapai Rp202,7 miliar serta mata uang asing senilai 3,15 juta dolar AS, 53 juta yen Jepang, 524 ribu euro, 765 dolar Singapura, 100 ribu won Korea Selatan, dan 1.840 dolar Australia.

Presiden Prabowo menuturkan, nilai aset rampasan yang telah disita dan diserahkan mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun. Angka itu belum termasuk potensi dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar.

“Nilainya dari enam smelter dan barang-barang yang disita mendekati enam sampai tujuh triliun. Tapi tanah jarang yang belum diurai bisa jauh lebih besar. Satu ton monasit bisa bernilai 200 ribu dolar,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Prabowo mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal di wilayah konsesi PT Timah mencapai sekitar Rp300 triliun. Pemerintah, kata dia, berkomitmen untuk menghentikan seluruh praktik penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Kita bisa bayangkan, kerugian negara dari enam perusahaan ini saja mencapai Rp300 triliun. Ini kita hentikan,” kata Presiden menegaskan.

Penyerahan aset tersebut menjadi langkah awal dalam upaya pemulihan tata kelola pertambangan timah nasional yang selama ini kerap diwarnai praktik ilegal dan kebocoran pendapatan negara. Pemerintah juga tengah menyiapkan kebijakan lanjutan untuk memperketat pengawasan rantai pasok timah dari hulu hingga hilir. (ihd)

Berita Terkait

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terbaru