Kamis, 7 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB
Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era PresidenKamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi WakapolriRabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur PidanaRabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab BogorRabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTRBerita Terbaru

Nasional
Ngariung di Purwakarta, Mendagri Santap Nasi Liwet Bersama Sopir Truk Genteng
Jumat, 2 Okt 2026 - 19:21 WIB

Bekasi
Gebrak Pasar di Bekasi Dorong Perputaran Ekonomi, Transaksi Capai Rp129,9 Juta
Jumat, 2 Okt 2026 - 19:04 WIB

Bekasi
Wali Kota Bekasi Gerakkan ASN Belanja di Pasar Baru, Hidupkan Pasar Yang Telah Tertata
Jumat, 2 Okt 2026 - 18:56 WIB

Nasional
Kemenag Perluas Digitalisasi, SIMKAH hingga Data GTK Masuk Agenda Cegah Korupsi
Jumat, 2 Okt 2026 - 18:24 WIB

Yogyakarta
Jumat, 2 Okt 2026 - 18:18 WIB

