Kamis, 7 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 18 Juni 2026 - 11:07 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPRRabu, 17 Juni 2026 - 18:07 WIB
KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiSenin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB
SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen PalsuMinggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB
Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina PresidenJumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBGBerita Terbaru

HUKUM
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR
Kamis, 18 Jun 2026 - 11:07 WIB

Lampung
Lampung Jadikan Nobar Piala Dunia 2026 Sebagai Pesta Rakyat dan Motor Ekonomi
Kamis, 18 Jun 2026 - 09:31 WIB

Jakarta
Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pelayanan Publik
Kamis, 18 Jun 2026 - 09:20 WIB

Banten
Andra Soni Bidik Ekosistem Olahraga yang Kuat dan Berkelanjutan Pascapopda XII
Kamis, 18 Jun 2026 - 09:13 WIB

News
UMY Tingkatkan Profesionalisme Satpam Melalui Kepelatihan Bersama Polres Bantul
Kamis, 18 Jun 2026 - 09:04 WIB

