Kamis, 7 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 MiliarJumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara KorupsiJumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU FebrieJumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang BersangkutanJumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi DaringBerita Terbaru

ACEH
Nagan Raya Percepat Pemulihan Sawah, Ketahanan Pangan Jadi Prioritas
Sabtu, 15 Agu 2026 - 14:00 WIB

NTT
Gempa M7,0 Guncang Nagekeo NTT, Tsunami Terpantau di Sejumlah Wilayah
Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:42 WIB

News
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:06 WIB

Yogyakarta
Susanto Dwi Antoro Serukan Solidaritas Warga untuk Keselamatan NTT
Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:17 WIB

Yogyakarta
Semarakkan HUT ke-81 RI, UMY Gelar Gebyar Kemerdekaan dan Perkuat Soliditas Antar-Unit
Sabtu, 15 Agu 2026 - 11:12 WIB

