Kamis, 7 Mei 2026

Mantan Direktur Bank Jabar (BJB) Yuddy Renaldi saat mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026). (Istimewa)
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (7/5/2026)..
Majelis hakim menilai tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari Yuddy dalam proses pengajuan kredit PT Sritex. Sebaliknya, terdakwa dinilai justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme perbankan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana didakwakan jaksa tidak terbukti. Pengadilan juga tidak menemukan adanya niat jahat maupun kelalaian yang dilakukan terdakwa dalam perkara tersebut.
“Tidak ada bukti terdakwa menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” kata hakim.
Majelis menilai persoalan hukum yang muncul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan akibat perbuatan pihak lain di luar pengetahuan dan kendalinya. Hakim juga menyatakan Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan PT Sritex.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan Yuddy dibebaskan seketika setelah sidang putusan selesai dibacakan. Pengadilan juga memulihkan kemampuan, kedudukan, hak, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada perusahaan tekstil tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas SukamiskinRabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi BirokrasiRabu, 24 Juni 2026 - 14:38 WIB
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak PolisiRabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro JayaSelasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum SetimpalBerita Terbaru

Yogyakarta
Balita Korban Kasus Daycare di Yogyakarta Alami Stunting, Orang Tua Soroti Dugaan Kurang Asupan Gizi
Rabu, 24 Jun 2026 - 22:17 WIB

Internasional
Harga Bensin di Banyak Negara Melambung, Trump Perintahkan Investigasi Perusahaan Minyak
Rabu, 24 Jun 2026 - 19:58 WIB

Yogyakarta
Pimpin Muaythai Kota Yogyakarta 2026-2030, Eka Saputra Prioritaskan Pembinaan Atlet Lokal
Rabu, 24 Jun 2026 - 18:41 WIB

HUKUM
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Rabu, 24 Jun 2026 - 18:30 WIB

Yogyakarta
Kejari Yogyakarta Targetkan Pelimpahan Cepat Kasus Dugaan Kekerasan dan Penelantaran Anak
Rabu, 24 Jun 2026 - 18:17 WIB

