JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menerima gratifikasi dari sejumlah pihak selama menjabat kepala daerah di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dugaan penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui perantara para ajudannya.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu, mengatakan penyidik masih terus menelusuri aliran penerimaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pengadaan jasa tenaga alih daya dan proyek lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Selain dugaan penerimaan gratifikasi, KPK juga mendalami peran para ajudan yang disebut dimanfaatkan untuk mengoordinasikan sejumlah kepala dinas agar memenangkan perusahaan milik keluarga Fadia dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.
“Penyidik akan terus melakukan penelusuran dan pendalaman,” kata Budi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi itu, penyidik menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Secara paralel, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah OTT, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Fadia diduga terlibat konflik kepentingan karena mengarahkan perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), untuk memenangi berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK menduga dari rangkaian proyek tersebut, Fadia dan keluarganya menerima keuntungan mencapai Rp19 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya. Sementara Rp2,3 miliar diduga diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sedangkan Rp3 miliar lainnya masih berupa dana hasil penarikan tunai yang belum dibagikan. (ihd)














