Senin, 11 Mei 2026

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Jennus)
Dalam persidangan yang juga dihadiri aktris senior Christine Hakim serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rocky menilai jaksa penuntut umum menghadapi kesulitan menghubungkan sejumlah fakta menjadi alat bukti yang kuat.
“Saya ingin melihat apakah sidang ini benar-benar dituntun nalar hukum yang bersih atau justru terdapat unsur lain di dalamnya,” ujar Rocky di sela persidangan.
Menurut dia, masuknya tim khusus dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menilai langkah tersebut masih dapat dianggap sah sepanjang bertujuan memperkuat kapasitas pengadaan digital di kementerian.
Rocky juga mengkritik upaya jaksa dalam menafsirkan percakapan digital sebagai bukti utama perkara. Ia menyebut penuntut umum tampak “kelelahan” mengaitkan komunikasi di aplikasi pesan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan itu disebut berasal dari investasi Google.
Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus ChromebookJumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar BantargebangJumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal ApiKamis, 7 Mei 2026 - 18:45 WIB
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit SritexRabu, 6 Mei 2026 - 15:02 WIB
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan SeksualBerita Terbaru

HUKUM
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Banten
Kanwil Ditjenpas Banten Tekankan Profesionalisme dalam Pelantikan Pejabat Lapas
Senin, 11 Mei 2026 - 17:01 WIB

Jakarta
Kementerian Ekraf Siap Fasilitasi Buku ‘Mode Indonesia’, Referensi Fesyen dari Masa ke Masa
Senin, 11 Mei 2026 - 16:53 WIB

Nasional
Kemenag Catat Kepatuhan LHKPN 100 Persen, 2.589 Pejabat Lapor Tepat Waktu
Senin, 11 Mei 2026 - 16:51 WIB

Nasional
75 Bhikkhu dan 10 Ribu Umat Buddha Hadiri Pindapata Nasional 2026, Menag Tekankan Sikap Berbagi
Senin, 11 Mei 2026 - 16:40 WIB

