Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Jennus)

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Jennus)

Dalam persidangan yang juga dihadiri aktris senior Christine Hakim serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rocky menilai jaksa penuntut umum menghadapi kesulitan menghubungkan sejumlah fakta menjadi alat bukti yang kuat.

“Saya ingin melihat apakah sidang ini benar-benar dituntun nalar hukum yang bersih atau justru terdapat unsur lain di dalamnya,” ujar Rocky di sela persidangan.

Menurut dia, masuknya tim khusus dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menilai langkah tersebut masih dapat dianggap sah sepanjang bertujuan memperkuat kapasitas pengadaan digital di kementerian.

Rocky juga mengkritik upaya jaksa dalam menafsirkan percakapan digital sebagai bukti utama perkara. Ia menyebut penuntut umum tampak “kelelahan” mengaitkan komunikasi di aplikasi pesan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan itu disebut berasal dari investasi Google.

Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Tambah Bukti TPPU
Dari Kokpit ke Balik Jeruji Besi: Nasib Pilot Merangkap Kurir Ekstasi
Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan Aparat
Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsApp
Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda Banten
Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung
Polisi yang Bertugas sebagai Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Tambah Bukti TPPU

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Dari Kokpit ke Balik Jeruji Besi: Nasib Pilot Merangkap Kurir Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan Aparat

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsApp

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda Banten

Berita Terbaru