Senin, 11 Mei 2026

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Jennus)
Dalam persidangan yang juga dihadiri aktris senior Christine Hakim serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rocky menilai jaksa penuntut umum menghadapi kesulitan menghubungkan sejumlah fakta menjadi alat bukti yang kuat.
“Saya ingin melihat apakah sidang ini benar-benar dituntun nalar hukum yang bersih atau justru terdapat unsur lain di dalamnya,” ujar Rocky di sela persidangan.
Menurut dia, masuknya tim khusus dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menilai langkah tersebut masih dapat dianggap sah sepanjang bertujuan memperkuat kapasitas pengadaan digital di kementerian.
Rocky juga mengkritik upaya jaksa dalam menafsirkan percakapan digital sebagai bukti utama perkara. Ia menyebut penuntut umum tampak “kelelahan” mengaitkan komunikasi di aplikasi pesan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan itu disebut berasal dari investasi Google.
Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Kamis, 18 Juni 2026 - 11:07 WIB
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPRRabu, 17 Juni 2026 - 18:07 WIB
KPK Periksa Bendahara PBNU dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota HajiSenin, 15 Juni 2026 - 20:35 WIB
SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen PalsuMinggu, 14 Juni 2026 - 19:40 WIB
Tuan Guru Batak Prihatin atas Pernyataan Tiyo Eks Ketua BEM UGM yang Diduga Hina PresidenJumat, 12 Juni 2026 - 20:37 WIB
Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Tersangka Kelima Kasus Korupsi MBGBerita Terbaru

Bekasi
164 Kasus Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Narkoba hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan
Kamis, 18 Jun 2026 - 12:21 WIB

Nasional
SMSI Gelar Anugerah 2026 untuk Tokoh yang Berjasa bagi Dunia Pers Indonesia
Kamis, 18 Jun 2026 - 12:17 WIB

HUKUM
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana 1 Juta Dolar AS ke Pansus Hak Angket Haji DPR
Kamis, 18 Jun 2026 - 11:07 WIB

Lampung
Lampung Jadikan Nobar Piala Dunia 2026 Sebagai Pesta Rakyat dan Motor Ekonomi
Kamis, 18 Jun 2026 - 09:31 WIB

Jakarta
Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Integritas dalam Pelayanan Publik
Kamis, 18 Jun 2026 - 09:20 WIB

