Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Senin, 11 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Jennus)

Akademisi Rocky Gerung menghadiri sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). (Jennus)

Dalam persidangan yang juga dihadiri aktris senior Christine Hakim serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Rocky menilai jaksa penuntut umum menghadapi kesulitan menghubungkan sejumlah fakta menjadi alat bukti yang kuat.

“Saya ingin melihat apakah sidang ini benar-benar dituntun nalar hukum yang bersih atau justru terdapat unsur lain di dalamnya,” ujar Rocky di sela persidangan.

Menurut dia, masuknya tim khusus dalam proyek digitalisasi pendidikan yang dilakukan Nadiem belum tentu dapat langsung dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Ia menilai langkah tersebut masih dapat dianggap sah sepanjang bertujuan memperkuat kapasitas pengadaan digital di kementerian.

Rocky juga mengkritik upaya jaksa dalam menafsirkan percakapan digital sebagai bukti utama perkara. Ia menyebut penuntut umum tampak “kelelahan” mengaitkan komunikasi di aplikasi pesan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2019–2022.

Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kemendikbudristek dan sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana perusahaan itu disebut berasal dari investasi Google.

Selain Nadiem, perkara tersebut turut menyeret tiga terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru