JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama kembali mencatatkan capaian penuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi per 7 April 2026, seluruh pejabat wajib lapor di lingkungan Kementerian Agama telah menyampaikan LHKPN tepat waktu dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Data dashboard pelaporan KPK menunjukkan sebanyak 2.589 pejabat wajib lapor di Kementerian Agama telah memenuhi kewajiban pelaporan. Capaian itu dinilai mencerminkan konsistensi penguatan budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi di lingkungan kementerian.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparatur yang dinilai konsisten melaksanakan kewajiban pelaporan harta kekayaan.
“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan pejabat wajib LHKPN Kementerian Agama sebanyak 2.589 orang telah mencapai 100 persen. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam memenuhi kewajiban LHKPN telah menjadi budaya kerja dan melekat sebagai tanggung jawab personal ASN,” ujar Khairunas.
Ia juga menyampaikan penghargaan kepada tim Ortala Sekretariat Itjen serta Inspektorat Wilayah I hingga IV yang aktif melakukan pengawalan dan pengingat kepada satuan kerja di bawah pembinaannya.
Menurut Khairunas, capaian tersebut menunjukkan bahwa kolaborasi dan kepatuhan aparatur dapat mendorong optimalisasi pelaporan LHKPN secara tepat waktu.
Kementerian Agama berharap capaian itu dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan kementerian. (ihd)














