Pemda DIY Gulirkan Program Penghapusan Denda Pajak, Berlaku untuk Kendaraan Bermotor

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor yang berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2026. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia sekaligus memperingati 14 tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY.

Program tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 260 Tahun 2026 dan memberikan pembebasan berbagai denda administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan.

Berdasarkan informasi resmi Pemda DIY, masyarakat akan memperoleh pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Pemda DIY mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan selama masa program berlangsung.

“Kami mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kesempatan ini agar dapat menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan tanpa dikenai denda,” demikian ajakan Pemda DIY dalam informasi resminya.

Selain memberikan pembebasan denda, Pemda DIY juga menyiapkan program Doorprize Emas sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini taat memenuhi kewajibannya.

Pengundian doorprize dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026. Kesempatan mengikuti program tersebut diberikan kepada wajib pajak yang telah membayar pajak kendaraan pada periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026 serta tidak memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir.

Pemda DIY menyebut pemberian doorprize merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang konsisten membayar pajak tepat waktu.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan, baik secara langsung maupun digital. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, GoTagihan, BPD DIY Mobile, Tokopedia, maupun gerai Indomaret.

Selain itu, tersedia pula promo cashback hingga 45 persen dengan nilai maksimal Rp17.000 bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Mobile Banking BPD DIY atau menggunakan metode pembayaran QRIS sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemda DIY berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum berakhir pada 30 September 2026, sehingga kewajiban administrasi kendaraan dapat diselesaikan tanpa dikenai sanksi denda.(waw)

Berita Terkait

Susanto Dwi Antoro Kembangkan Program Sosial, Bedah Rumah dan UMKM Jadi Prioritas
Bedah Rumah Semaki Tingkatkan Kualitas Hunian dan Pererat Kebersamaan Warga
PSIM Yogyakarta Tatap Super League dengan Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan Liana
Pengunjung Minta Penataan Taman Sari, Asap Rokok dan Prewedding Jadi Sorotan
Sambal Beser Gunungkidul, Warisan Kuliner Tradisional yang Kian Diminati Penikmat Pedas
Momen Reuni Berubah Horor, Dua Pria Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Viral Pamer Senjata Tajam, Remaja Dibekuk Polisi dan Terancam Jerat Hukum
Target Juara Nasional, Banteng Istimewa DIY Siap Tampil di Soekarno Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Susanto Dwi Antoro Kembangkan Program Sosial, Bedah Rumah dan UMKM Jadi Prioritas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Bedah Rumah Semaki Tingkatkan Kualitas Hunian dan Pererat Kebersamaan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PSIM Yogyakarta Tatap Super League dengan Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan Liana

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Pengunjung Minta Penataan Taman Sari, Asap Rokok dan Prewedding Jadi Sorotan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Sambal Beser Gunungkidul, Warisan Kuliner Tradisional yang Kian Diminati Penikmat Pedas

Berita Terbaru