JENDELANUSANTARA.COM, SLEMAN – Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan menangkap dua remaja yang diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Prambanan–Piyungan, Kabupaten Sleman. Aksi keduanya yang direkam dan beredar luas di media sosial itu sempat meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku masing-masing berinisial PWA (18) dan HRF (17). Polisi mengamankan keduanya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan video yang viral di berbagai platform media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Sleman menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam aksi tersebut.
“Semua barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” kata petugas kepolisian.
PWA yang telah berusia 18 tahun kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, HRF yang masih berusia 17 tahun diproses sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.
“Pelaku anak dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY selama menjalani tahapan proses hukum,” ujar pihak kepolisian.
Polisi menegaskan bahwa aksi mengacungkan senjata tajam di ruang publik tidak dapat dianggap sebagai hiburan atau sekadar pembuatan konten media sosial karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.
“Konten boleh dibuat, tetapi jangan sampai mengancam keselamatan orang lain,” tegas pihak kepolisian.
Menurut polisi, fenomena pembuatan konten ekstrem demi memperoleh perhatian di media sosial perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memicu tindakan serupa, terutama di kalangan remaja.
Kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan orang lain.
“Kami mengimbau generasi muda menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” kata polisi.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban maupun gangguan keamanan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan berbahaya demi mengejar popularitas di media sosial dapat berujung pada proses hukum serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(ady)














