Viral Pamer Senjata Tajam, Remaja Dibekuk Polisi dan Terancam Jerat Hukum

Minggu, 2 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, SLEMAN – Polresta Sleman bersama Polsek Prambanan menangkap dua remaja yang diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit di Jalan Prambanan–Piyungan, Kabupaten Sleman. Aksi keduanya yang direkam dan beredar luas di media sosial itu sempat meresahkan masyarakat.

Kedua pelaku masing-masing berinisial PWA (18) dan HRF (17). Polisi mengamankan keduanya setelah melakukan penyelidikan berdasarkan video yang viral di berbagai platform media sosial.

Dalam penangkapan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Sleman menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah celurit, dua unit sepeda motor, dan satu telepon genggam yang diduga digunakan untuk merekam aksi tersebut.

“Semua barang bukti telah diamankan untuk mendukung proses penyidikan,” kata petugas kepolisian.

PWA yang telah berusia 18 tahun kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Sleman untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, HRF yang masih berusia 17 tahun diproses sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

“Pelaku anak dititipkan di BPRSR Dinas Sosial DIY selama menjalani tahapan proses hukum,” ujar pihak kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa aksi mengacungkan senjata tajam di ruang publik tidak dapat dianggap sebagai hiburan atau sekadar pembuatan konten media sosial karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

“Konten boleh dibuat, tetapi jangan sampai mengancam keselamatan orang lain,” tegas pihak kepolisian.

Menurut polisi, fenomena pembuatan konten ekstrem demi memperoleh perhatian di media sosial perlu menjadi perhatian bersama karena dapat memicu tindakan serupa, terutama di kalangan remaja.

Kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan orang lain.

“Kami mengimbau generasi muda menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” kata polisi.

Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan aksi serupa agar dapat segera ditindaklanjuti sebelum menimbulkan korban maupun gangguan keamanan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan berbahaya demi mengejar popularitas di media sosial dapat berujung pada proses hukum serta membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.(ady)

Berita Terkait

Susanto Dwi Antoro Kembangkan Program Sosial, Bedah Rumah dan UMKM Jadi Prioritas
Bedah Rumah Semaki Tingkatkan Kualitas Hunian dan Pererat Kebersamaan Warga
PSIM Yogyakarta Tatap Super League dengan Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan Liana
Pengunjung Minta Penataan Taman Sari, Asap Rokok dan Prewedding Jadi Sorotan
Sambal Beser Gunungkidul, Warisan Kuliner Tradisional yang Kian Diminati Penikmat Pedas
Pemda DIY Gulirkan Program Penghapusan Denda Pajak, Berlaku untuk Kendaraan Bermotor
Momen Reuni Berubah Horor, Dua Pria Diduga Jadi Korban Pengeroyokan
Target Juara Nasional, Banteng Istimewa DIY Siap Tampil di Soekarno Cup 2026

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Susanto Dwi Antoro Kembangkan Program Sosial, Bedah Rumah dan UMKM Jadi Prioritas

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Bedah Rumah Semaki Tingkatkan Kualitas Hunian dan Pererat Kebersamaan Warga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 12:03 WIB

PSIM Yogyakarta Tatap Super League dengan Semangat Baru di Bawah Kepemimpinan Liana

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:54 WIB

Pengunjung Minta Penataan Taman Sari, Asap Rokok dan Prewedding Jadi Sorotan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Sambal Beser Gunungkidul, Warisan Kuliner Tradisional yang Kian Diminati Penikmat Pedas

Berita Terbaru