Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Pekanbaru – Proses seleksi Direksi di PT Bumi Siak Pusako (BSP) kini berubah dari sekadar tahapan administratif menjadi polemik serius yang menyedot perhatian publik. Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang hanya meloloskan dua kandidat dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga diduga kuat melanggar aturan negara secara terang-terangan.

Regulasi sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu. Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 46 ayat (1) secara tegas mengatur bahwa hasil seleksi harus menghasilkan minimal tiga dan maksimal lima calon direksi. Ketentuan ini bersifat wajib, bukan opsional.

Namun yang terjadi di BSP justru sebaliknya. Hanya dua kandidat yang dinyatakan lolos UKK. Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah aturan diabaikan, atau sejak awal proses seleksi sudah “diarahkan”?

Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Hengki Seprihadi, menilai kondisi ini sebagai sinyal kuat adanya masalah serius dalam proses seleksi.

“Ketentuan jumlah calon adalah syarat mutlak. Pelanggaran ini tidak bisa ditoleransi. Ada indikasi kuat proses seleksi tidak berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tegas Hengki.

Pernyataan tersebut memperjelas bahwa persoalan ini bukan sekadar kekurangan kandidat, melainkan berpotensi menyangkut integritas proses. Jika aturan dasar saja dilanggar, maka validitas seluruh tahapan seleksi patut dipertanyakan.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, pelanggaran terhadap prosedur wajib dapat membuat suatu keputusan menjadi cacat hukum. Artinya, hasil UKK BSP berpotensi dianulir, bahkan penetapan direksi nantinya bisa digugurkan melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih jauh, kasus ini berpotensi berkembang menjadi skandal tata kelola BUMD jika tidak segera ditangani. Sebab, pembiaran terhadap pelanggaran aturan bisa menjadi preseden buruk: regulasi dianggap bisa dilanggar tanpa konsekuensi.

Di tengah sorotan ini, publik mulai mengajukan pertanyaan keras. Mengapa hanya dua kandidat yang diloloskan? Apakah ada skenario “pengondisian” sejak awal proses? Siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini?

Tekanan kini mengarah kepada DPRD dan kepala daerah untuk segera bertindak. DPRD diminta menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, sementara kepala daerah didesak untuk membatalkan hasil seleksi, mengevaluasi panitia, dan memerintahkan seleksi ulang yang transparan.

Jika langkah tegas tidak diambil, kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD bisa runtuh. Lebih dari itu, yang dipertaruhkan bukan hanya kursi direksi BSP, melainkan wibawa negara dalam menegakkan aturan.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum benar-benar menjadi panglima, atau sekadar dokumen formal yang bisa diabaikan saat kepentingan tertentu bermain. (rel)

Berita Terkait

Forensik Ungkap Pilot AMA Tewas akibat Tembakan Kontak, Penyelidikan Terus Berlanjut
KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang
Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku
Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam
Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya
KPK Telusuri Dugaan Aset Gratifikasi Ma’ruf Cahyono, Istri dan Anak Diperiksa
Kasus Penyerangan Markas Cabang LMP Kabupaten Karo Mandek, Ratusan Massa Geruduk Polres
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun Nadiem, Terdakwa Tempuh Upaya Hukum Juga

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 06:01 WIB

Forensik Ungkap Pilot AMA Tewas akibat Tembakan Kontak, Penyelidikan Terus Berlanjut

Sabtu, 4 Juli 2026 - 17:09 WIB

KPK Ingatkan Raja Juli Agar Laporkan Gratifikasi Sesuai Amanat Undang-undang

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:21 WIB

Menko Polkam Kecam Pembunuhan Pilot AS di Papua, TNI-Polri Percepat Kejar Pelaku

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:56 WIB

Kerugian Akibat Penipuan Digital Tembus Rp7,5 Triliun, Komdigi Desak Operator Perkuat Fitur Anti-Scam

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:18 WIB

Rekonstruksi Penyekapan di Bandung Peragakan 21 Adegan, Tersangka Akui Seluruh Perbuatannya

Berita Terbaru