Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Rabu, 13 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

 

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up
Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah
Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Ratusan Miliar sejak Jabat Dirjen Imigrasi
OTT Imigrasi Berujung Penahanan Wamen Silmy Karim, Dugaan Pemerasan KITAS
Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:17 WIB

DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah

Berita Terbaru