JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa penuntut Roy Riady menyebut, selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun dengan subsider sembilan tahun penjara.
Menurut jaksa, tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa terdakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perkara itu juga dinilai berdampak serius terhadap sektor pendidikan yang menjadi bidang strategis pembangunan nasional.
Jaksa menilai pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook pada jenjang pendidikan dasar dan menengah telah menghambat pemerataan kualitas pendidikan anak di Indonesia.
Selain itu, Nadiem disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. Jaksa juga mempertimbangkan sikap terdakwa yang dinilai berbelit-belit selama persidangan sebagai keadaan memberatkan.
Dalam dakwaan, program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dollar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa menduga pengadaan perangkat pada 2020–2022 dilakukan tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, jaksa juga menduga Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Dalam persidangan disebutkan sebagian besar dana perusahaan tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dollar AS.
Jaksa turut menyinggung peningkatan kekayaan terdakwa yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, terutama pada komponen surat berharga yang mencapai Rp5,59 triliun.
Adapun hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut ialah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. (ihd)














