Polri Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik: Penanganan Ijazah Jokowi Sudah Transparan

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Bareskrim)

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Bareskrim)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menyatakan terbuka terhadap rencana pelaporan Roy Suryo ke Kompolnas terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan aduan soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Polri memastikan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo. Pelaporan itu dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Kami tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menyelesaikan tahapan penyelidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Hasilnya, Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo adalah asli.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkap Djuhandhani.

Pemeriksaan dilakukan secara saintifik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Uji forensik melibatkan pembanding berupa ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di UGM.

“Pengujian meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Hasilnya identik dan berasal dari produk yang sama,” lanjutnya.

Proses gelar perkara juga menghadirkan unsur pengawasan internal, termasuk dari Wassidik, Propam Polri, Itwasum, dan Divisi Hukum Polri. Dengan demikian, Djuhandhani menilai, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan rencananya untuk melaporkan penyidik Dittipidum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena menilai ada ketidaktransparanan dalam penanganan kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru