Polri Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik: Penanganan Ijazah Jokowi Sudah Transparan

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Bareskrim)

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Bareskrim)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menyatakan terbuka terhadap rencana pelaporan Roy Suryo ke Kompolnas terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan aduan soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Polri memastikan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo. Pelaporan itu dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Kami tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menyelesaikan tahapan penyelidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Hasilnya, Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo adalah asli.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkap Djuhandhani.

Pemeriksaan dilakukan secara saintifik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Uji forensik melibatkan pembanding berupa ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di UGM.

“Pengujian meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Hasilnya identik dan berasal dari produk yang sama,” lanjutnya.

Proses gelar perkara juga menghadirkan unsur pengawasan internal, termasuk dari Wassidik, Propam Polri, Itwasum, dan Divisi Hukum Polri. Dengan demikian, Djuhandhani menilai, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan rencananya untuk melaporkan penyidik Dittipidum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena menilai ada ketidaktransparanan dalam penanganan kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Berita Terbaru