Polri Persilakan Roy Suryo Laporkan Penyidik: Penanganan Ijazah Jokowi Sudah Transparan

Kamis, 29 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Bareskrim)

Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Bareskrim)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Bareskrim Polri menyatakan terbuka terhadap rencana pelaporan Roy Suryo ke Kompolnas terkait dugaan ketidaktransparanan dalam penanganan aduan soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Polri memastikan penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo. Pelaporan itu dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan.

“Kami tidak ada sikap apa-apa. Ini wujud transparansi Polri. Kalau ada yang tidak puas, silakan diadukan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menyelesaikan tahapan penyelidikan atas aduan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan ijazah palsu milik Jokowi. Hasilnya, Polri menegaskan bahwa ijazah sarjana dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) atas nama Joko Widodo adalah asli.

“Penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT dari Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkap Djuhandhani.

Pemeriksaan dilakukan secara saintifik bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri. Uji forensik melibatkan pembanding berupa ijazah milik tiga rekan seangkatan Jokowi di UGM.

“Pengujian meliputi bahan dan pengaman kertas, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, serta tanda tangan dekan dan rektor saat itu. Hasilnya identik dan berasal dari produk yang sama,” lanjutnya.

Proses gelar perkara juga menghadirkan unsur pengawasan internal, termasuk dari Wassidik, Propam Polri, Itwasum, dan Divisi Hukum Polri. Dengan demikian, Djuhandhani menilai, penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan profesional.

Sebelumnya, Roy Suryo mengungkapkan rencananya untuk melaporkan penyidik Dittipidum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena menilai ada ketidaktransparanan dalam penanganan kasus tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB