Bareskrim Ungkap Dugaan Awal Motif Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. (Divisi Humas Polri)

Dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal dugaan penyiksaan terhadap AMK (9), anak yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Keduanya diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, Senin (15/9/2025). Ia menegaskan, penyidik bersama psikolog forensik masih mendalami keterangan tersebut.

Nurul menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindak kekerasan terhadap anak. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka terhadap korban.

Keterangan korban yang didampingi pekerja sosial menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. AMK menyebut kerap dipukul, ditendang, disiram bensin, hingga dibakar wajahnya oleh EF yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Selain itu, SNK diduga mengetahui penyiksaan yang dialami anaknya dan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 di Pasar Kebayoran Lama. Ia terbaring di atas kardus dengan kondisi tubuh penuh luka, mengalami patah tulang, luka bakar di wajah, serta tanda-tanda malnutrisi. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru