Bareskrim Ungkap Dugaan Awal Motif Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama

Senin, 15 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. (Divisi Humas Polri)

Dua tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada bulan Juni lalu. (Divisi Humas Polri)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan motif awal dugaan penyiksaan terhadap AMK (9), anak yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SNK (42), ibu kandung korban, dan EF alias YA (40), pasangan SNK. Keduanya diduga melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, Senin (15/9/2025). Ia menegaskan, penyidik bersama psikolog forensik masih mendalami keterangan tersebut.

Nurul menekankan bahwa alasan apa pun tidak dapat membenarkan tindak kekerasan terhadap anak. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka terhadap korban.

Keterangan korban yang didampingi pekerja sosial menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. AMK menyebut kerap dipukul, ditendang, disiram bensin, hingga dibakar wajahnya oleh EF yang dipanggilnya “Ayah Juna”. Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, “Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang.”

Selain itu, SNK diduga mengetahui penyiksaan yang dialami anaknya dan setuju meninggalkan korban di Jakarta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo. 77B dan Pasal 76C jo. 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

Kasus ini mencuat setelah AMK ditemukan pada 11 Juni 2025 di Pasar Kebayoran Lama. Ia terbaring di atas kardus dengan kondisi tubuh penuh luka, mengalami patah tulang, luka bakar di wajah, serta tanda-tanda malnutrisi. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Berita Terbaru