KPK Periksa Kepala Bagian Umum Kemenag Terkait Aliran Dana Korupsi Kuota Haji

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian Agama (Kemenag), Eri Kusmar (EK), terkait dugaan aliran uang dalam perkara korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami informasi mengenai dugaan aliran dana dari pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) kepada sejumlah oknum di Kemenag,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (23/10/2025).

Menurut Budi, penyidikan perkara kuota haji masih terus berlanjut. Salah satu tahapan yang kini dikerjakan penyidik ialah penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Dalam tahap awal penyidikan, lembaga antirasuah ini menyebut kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, salah satunya Yaqut. Dalam perkembangan berikutnya, penyidik menduga 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.

Selain proses hukum di KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji 2024. Pemerintah Arab Saudi memberikan 20.000 kuota tambahan, yang kemudian dibagi Kemenag secara merata—10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema itu dinilai menyalahi Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional, sedangkan 92 persen sisanya untuk haji reguler.

KPK menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang menerima aliran dana maupun yang berperan dalam pengaturan kuota di luar ketentuan perundangan. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru