KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, ke tahanan rumah telah sesuai prosedur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah itu dilakukan atas permohonan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan mengacu pada ketentuan KUHAP.

“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat penyidik,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).

Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengalihan yang dilakukan tanpa keterbukaan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Ia meminta KPK mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengembalikan penahanan di rutan serta menjelaskan dasar keputusan secara transparan. MAKI juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut.

Kritik muncul setelah informasi pengalihan penahanan Yaqut diketahui publik dari keluarga tahanan lain, bukan dari pengumuman resmi KPK. Kondisi ini, menurut MAKI, memicu spekulasi dan dinilai sebagai preseden yang belum pernah terjadi sejak KPK berdiri. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru