Ketua KPK: Sedikitnya 10 Travel Nikmati Untung dari Korupsi Kuota Haji

Selasa, 12 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Setyo Budiyanto (di podium, kedua dari kanan) saat mengisi diskusi publik di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). (Harian Jogja)

Ketua KPK Setyo Budiyanto (di podium, kedua dari kanan) saat mengisi diskusi publik di Fakultas Hukum UGM, Selasa (12/8/2025). (Harian Jogja)

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah biro perjalanan haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkap indikasi keuntungan tidak wajar diduga mengalir kepada sedikitnya 10 perusahaan travel, mulai dari skala besar hingga kecil.

“Memang ada beberapa travel yang kami lihat mendapat keuntungan. Nanti detailnya akan terungkap dari hasil pemeriksaan,” ujar Setyo di sela kunjungannya ke Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Selasa (12/8/2025).

Setyo tidak memerinci jumlah pasti, tetapi menyebut kategori pelaku mencakup travel haji besar, menengah, hingga kecil. “Ya, kurang lebih sekitar 10 travel,” katanya.

Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), serta dua orang lain, IAA dan FHM, yang berstatus saksi. Pencegahan berlaku enam bulan terhitung sejak 11 Agustus 2025.

“Kehadiran para saksi di dalam negeri dibutuhkan untuk proses penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up
Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah
Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Ratusan Miliar sejak Jabat Dirjen Imigrasi
OTT Imigrasi Berujung Penahanan Wamen Silmy Karim, Dugaan Pemerasan KITAS
Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:17 WIB

DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah

Berita Terbaru