Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini mencapai hampir Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan resmi dimulai setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026). Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” kata Budi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Saat ditanya apakah perkara ini berkaitan dengan kasus yang pernah diusut di BRI maupun Telkom, Budi menegaskan kasus tersebut merupakan perkara baru dan tidak terkait dengan penyidikan sebelumnya.

Terbukanya penyidikan ini kembali menyoroti tata kelola pengadaan di perusahaan pelat merah. Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai besarnya potensi kerugian negara, melainkan juga siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian hampir Rp2 triliun tersebut.

Kasus ini muncul ketika KPK masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang telah lebih dulu memasuki tahap penetapan tersangka. Dalam perkara EDC, KPK mengungkap nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai pengadaan.

Penyidikan kasus EDC diumumkan pada Juni 2025. Sejumlah pejabat dan pihak swasta kemudian dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya KPK menetapkan lima tersangka pada Juli 2025. Mereka antara lain Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Dengan nilai dugaan kerugian yang jauh lebih besar dibanding perkara EDC, penyidikan baru terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi strategis yang menyita perhatian publik. KPK kini dituntut untuk mengurai mata rantai pengambilan keputusan dalam proyek tersebut guna menjawab pertanyaan mendasar: di mana letak kesalahan tata kelola dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang nyaris menyentuh angka Rp2 triliun. (ihd)

Berita Terkait

Perry Warjiyo Akhiri Kepemimpinan di BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara
Kasus Rejang Lebong Meluas, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar saat Geledah di Bengkulu
Polisi Dalami Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Dugaan Plagiarisme Disertasi Terus Bergulir, Roy Suryo Sebut Ijazah Doktor Sah
Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur
Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WIB

Perry Warjiyo Akhiri Kepemimpinan di BI, Destry Damayanti Ambil Alih Sementara

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:53 WIB

Kasus Rejang Lebong Meluas, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar saat Geledah di Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 - 18:34 WIB

Polisi Dalami Kematian Sutrimo, Karumga Eks Jampidsus, Minta Publik Tidak Berspekulasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Plagiarisme Disertasi Terus Bergulir, Roy Suryo Sebut Ijazah Doktor Sah

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:56 WIB

Tiga Anggota Polda Jabar Hadapi Sidang Etik Usai Insiden Alphard di Bundaran HI

Berita Terbaru

MEDAN

NasDem : Hentikan Sikap Arogansi Gubernur Sumut

Selasa, 28 Jul 2026 - 08:14 WIB