Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Nilai kerugian negara yang ditaksir dalam perkara ini mencapai hampir Rp2 triliun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan resmi dimulai setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat (5/6/2026). Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” kata Budi di Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Menurut dia, penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga fokus penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pengadaan tersebut. Saat ditanya apakah perkara ini berkaitan dengan kasus yang pernah diusut di BRI maupun Telkom, Budi menegaskan kasus tersebut merupakan perkara baru dan tidak terkait dengan penyidikan sebelumnya.

Terbukanya penyidikan ini kembali menyoroti tata kelola pengadaan di perusahaan pelat merah. Pertanyaan yang muncul bukan hanya mengenai besarnya potensi kerugian negara, melainkan juga siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian hampir Rp2 triliun tersebut.

Kasus ini muncul ketika KPK masih menangani perkara dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di BRI yang telah lebih dulu memasuki tahap penetapan tersangka. Dalam perkara EDC, KPK mengungkap nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai pengadaan.

Penyidikan kasus EDC diumumkan pada Juni 2025. Sejumlah pejabat dan pihak swasta kemudian dicegah bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya KPK menetapkan lima tersangka pada Juli 2025. Mereka antara lain Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto, mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang kini menjabat Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo, SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI Dedi Sunardi, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar, serta Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi Rudy Suprayudi Kartadidjaja.

Dengan nilai dugaan kerugian yang jauh lebih besar dibanding perkara EDC, penyidikan baru terkait pengadaan layanan notifikasi perbankan di BRI dan Telkom diperkirakan akan menjadi salah satu kasus korupsi strategis yang menyita perhatian publik. KPK kini dituntut untuk mengurai mata rantai pengambilan keputusan dalam proyek tersebut guna menjawab pertanyaan mendasar: di mana letak kesalahan tata kelola dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan kerugian negara yang nyaris menyentuh angka Rp2 triliun. (ihd)

Berita Terkait

DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up
Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah
Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Ratusan Miliar sejak Jabat Dirjen Imigrasi
OTT Imigrasi Berujung Penahanan Wamen Silmy Karim, Dugaan Pemerasan KITAS
Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun
Dadan Hindayana Ditahan, Dua Wakil Kepala BGN Menyusul, Korupsi Program MBG

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:17 WIB

DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah

Berita Terbaru