Hari Ini Sidang Vonis Kasus Gula, Tom Lembong: Siap atas Segala Skenario

Jumat, 18 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong, tetap tersenyum. (BBC)

Tom Lembong, tetap tersenyum. (BBC)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.

Thomas atau akrab disapa Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi kementerian teknis dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian pada 2015–2016. Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 578,1 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tanggapan Tom

Menjelang sidang putusan, Tom Lembong menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menerima segala kemungkinan. “Saya merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya sudah berjuang maksimal, selebihnya saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa,” ujarnya usai sidang duplik pada Senin (14/7/2025).

Ia menambahkan, situasi dunia saat ini dipenuhi ketidakpastian sehingga apa pun bisa terjadi, termasuk dalam perkara yang menjerat dirinya.

Selain soal pemberian persetujuan impor kepada perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, jaksa juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk lembaga koperasi non-BUMN—seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri—untuk mengelola distribusi gula, alih-alih menunjuk BUMN yang memiliki otoritas pengendalian harga dan ketersediaan barang pokok.

Putusan hakim pada Jumat siang akan menentukan apakah Tom Lembong harus mempertanggungjawabkan kebijakannya secara pidana atau tidak. Sidang ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah ia emban dan nilai kerugian negara yang besar dalam perkara tersebut. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru