JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, akan menjalani sidang putusan dalam perkara dugaan korupsi importasi gula, Jumat (18/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sidang diagendakan berlangsung pukul 14.00 WIB dengan dipimpin Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.
Thomas atau akrab disapa Tom Lembong menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan swasta tanpa rekomendasi kementerian teknis dan tanpa rapat koordinasi antarkementerian pada 2015–2016. Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 578,1 miliar.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tanggapan Tom
Menjelang sidang putusan, Tom Lembong menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menerima segala kemungkinan. “Saya merasa punya tanggung jawab untuk siap atas segala skenario. Saya sudah berjuang maksimal, selebihnya saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa,” ujarnya usai sidang duplik pada Senin (14/7/2025).
Ia menambahkan, situasi dunia saat ini dipenuhi ketidakpastian sehingga apa pun bisa terjadi, termasuk dalam perkara yang menjerat dirinya.
Selain soal pemberian persetujuan impor kepada perusahaan yang dinilai tidak memenuhi syarat, jaksa juga menyoroti keputusan Tom Lembong yang menunjuk lembaga koperasi non-BUMN—seperti Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri—untuk mengelola distribusi gula, alih-alih menunjuk BUMN yang memiliki otoritas pengendalian harga dan ketersediaan barang pokok.
Putusan hakim pada Jumat siang akan menentukan apakah Tom Lembong harus mempertanggungjawabkan kebijakannya secara pidana atau tidak. Sidang ini menjadi salah satu sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah ia emban dan nilai kerugian negara yang besar dalam perkara tersebut. (ihd)














