Hanya Tom Lembong Abolisi, Terdakwa Importasi Gula Lainnya Lanjut Perkara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula tetap berjalan, meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Prasetyo, abolisi yang diberikan presiden bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai permohonan abolisi dari terdakwa lain. Meski demikian, bila ada pengajuan resmi dari pihak terdakwa, Kementerian Hukum dan HAM akan menelaahnya terlebih dahulu. “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengajukan permohonan penghentian proses hukum ke Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut muncul setelah Tom Lembong menerima abolisi dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Tom sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 194,72 miliar.

Hak abolisi merupakan wewenang presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menyatakan, hak ini diberikan dalam kerangka pertimbangan hukum dan kemanusiaan, serta tidak berlaku secara otomatis kepada terdakwa lain. (ihd)

 

Berita Terkait

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden
Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri
Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana
Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor
Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR
Temuan Kementerian Imipas di Lapas Cibinong Berubah, Bappisus Perdalam Investigasi
Bebasnya Mary Jane, Pelajaran Panjang Perlindungan Pekerja Migran
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kepemimpinan Sigit Berakhir Setelah Menyeberangi Dua Era Presiden

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:29 WIB

Suyudi Ario Gantikan Sigit Pimpin Polri, Wahyu Hadiningrat Jadi Wakapolri

Rabu, 30 September 2026 - 20:23 WIB

Kematian Sutrimo Lampaui Bulan Kedua, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Rabu, 30 September 2026 - 16:56 WIB

Apartemen di Lapas Cibinong Dibongkar, Lahannya Tetap Aset Pemkab Bogor

Rabu, 30 September 2026 - 16:12 WIB

Tiga Dakwaan Menjerat Taufik Hidayat dalam Kasus Kekerasan terhadap YTR

Berita Terbaru