Hanya Tom Lembong Abolisi, Terdakwa Importasi Gula Lainnya Lanjut Perkara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula tetap berjalan, meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Prasetyo, abolisi yang diberikan presiden bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai permohonan abolisi dari terdakwa lain. Meski demikian, bila ada pengajuan resmi dari pihak terdakwa, Kementerian Hukum dan HAM akan menelaahnya terlebih dahulu. “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengajukan permohonan penghentian proses hukum ke Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut muncul setelah Tom Lembong menerima abolisi dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Tom sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 194,72 miliar.

Hak abolisi merupakan wewenang presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menyatakan, hak ini diberikan dalam kerangka pertimbangan hukum dan kemanusiaan, serta tidak berlaku secara otomatis kepada terdakwa lain. (ihd)

 

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru