Hanya Tom Lembong Abolisi, Terdakwa Importasi Gula Lainnya Lanjut Perkara

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses hukum terhadap para terdakwa lain dalam perkara korupsi importasi gula tetap berjalan, meski Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Menurut Prasetyo, abolisi yang diberikan presiden bersifat personal dan tidak serta-merta menghentikan perkara hukum yang melibatkan pihak lain dalam kasus serupa. “Lho iya (proses hukum terdakwa lain tetap berjalan). Kan memang abolisinya ini kepada beliau (Tom Lembong), kepada orang,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada pembahasan mengenai permohonan abolisi dari terdakwa lain. Meski demikian, bila ada pengajuan resmi dari pihak terdakwa, Kementerian Hukum dan HAM akan menelaahnya terlebih dahulu. “Nanti kita serahkan ke Kementerian Hukum untuk mengkaji kalau memang ada permohonan,” ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum sembilan korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara yang sama mengajukan permohonan penghentian proses hukum ke Kejaksaan Agung. Permintaan tersebut muncul setelah Tom Lembong menerima abolisi dan dibebaskan dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Tom sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan bersalah karena menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp 194,72 miliar.

Hak abolisi merupakan wewenang presiden untuk menghentikan tuntutan pidana terhadap seseorang dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintah menyatakan, hak ini diberikan dalam kerangka pertimbangan hukum dan kemanusiaan, serta tidak berlaku secara otomatis kepada terdakwa lain. (ihd)

 

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru