Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Penetapan ini menindaklanjuti proses penyidikan yang telah bergulir sejak akhir Juni 2025.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Meski demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, KPK menyebut baru satu orang tersangka yang telah ditetapkan.

KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025 dan mulai memanggil sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ma’ruf diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan MPR.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana lebih lanjut. “Kami akan umumkan perkembangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi.

Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI sejak 2016 dan kembali diangkat pada periode 2019–2021. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Pengawasan di Sekretariat Jenderal DPR RI.

KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (hdm)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru