Eks Sekjen MPR Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp17 Miliar

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Penetapan ini menindaklanjuti proses penyidikan yang telah bergulir sejak akhir Juni 2025.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Meski demikian, Budi belum mengonfirmasi apakah Ma’ruf merupakan satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. Sejauh ini, KPK menyebut baru satu orang tersangka yang telah ditetapkan.

KPK mulai mengumumkan penyidikan kasus ini pada 20 Juni 2025 dan mulai memanggil sejumlah saksi sejak 23 Juni 2025. Berdasarkan hasil penyidikan awal, Ma’ruf diduga menerima aliran dana gratifikasi senilai sekitar Rp 17 miliar yang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di lingkungan MPR.

KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aliran dana lebih lanjut. “Kami akan umumkan perkembangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” ujar Budi.

Ma’ruf Cahyono menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI sejak 2016 dan kembali diangkat pada periode 2019–2021. Sebelumnya, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Pengawasan di Sekretariat Jenderal DPR RI.

KPK menegaskan komitmen untuk menuntaskan perkara ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. (hdm)

Berita Terkait

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Tambah Bukti TPPU
Dari Kokpit ke Balik Jeruji Besi: Nasib Pilot Merangkap Kurir Ekstasi
Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan Aparat
Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsApp
Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda Banten
Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung
Polisi yang Bertugas sebagai Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio Tambah Bukti TPPU

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Dari Kokpit ke Balik Jeruji Besi: Nasib Pilot Merangkap Kurir Ekstasi

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan Aparat

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsApp

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda Banten

Berita Terbaru