Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Kecewa: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia menilai jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, Tom mengaku tak menemukan satu pun penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan jalannya proses persidangan, termasuk keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam lebih dari 20 kali persidangan.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” katanya.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakan tersebut, negara disebut menderita kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Selain Tom, dalam perkara ini, jaksa juga menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, sebagai terdakwa.

Tom menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan persidangan ia selalu kooperatif dan hadir tepat waktu, bahkan menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia menyayangkan sikap jaksa yang menurutnya tidak mencerminkan apresiasi atas sikap tersebut.

“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.

Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar dalam waktu dekat. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa dengan nota pembelaan yang mempertegas fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru