Dituntut 7 Tahun, Tom Lembong Kecewa: Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa dalam perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015–2016. Ia menilai jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

“Saya terheran-heran dan kecewa karena tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan,” ujar Tom Lembong usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam itu, Tom mengaku tak menemukan satu pun penyesuaian dalam surat tuntutan yang mencerminkan jalannya proses persidangan, termasuk keterangan saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam lebih dari 20 kali persidangan.

“Saya masih sedikit seperti, kalau bahasa Inggrisnya surreal, apakah ini dunia khayalan, dunia imajinasi, atau apakah ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia?” katanya.

Jaksa menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengeluaran surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan pada 2015–2016 tanpa dasar rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Akibat tindakan tersebut, negara disebut menderita kerugian sebesar Rp578,1 miliar. Selain Tom, dalam perkara ini, jaksa juga menyeret mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, sebagai terdakwa.

Tom menegaskan bahwa selama proses penyelidikan dan persidangan ia selalu kooperatif dan hadir tepat waktu, bahkan menjalani pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia menyayangkan sikap jaksa yang menurutnya tidak mencerminkan apresiasi atas sikap tersebut.

“Jadi, saya menunggu penilaian masyarakat atas peristiwa yang baru saja kita saksikan dalam persidangan saya hari ini,” katanya.

Sidang dengan agenda pembelaan akan digelar dalam waktu dekat. Kuasa hukum Tom Lembong menyatakan akan menanggapi tuntutan jaksa dengan nota pembelaan yang mempertegas fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Berita Terbaru