Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar, Nikita Tuding Jaksa Dendam

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

Nikita Mirzani menoleh ke arah pengunjung sidang untuk melihat respon atas pledoi yang dibacakannya. (jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys, artis Nikita Mirzani melontarkan tudingan keras kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menilai tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar terhadap dirinya bukan berdasar fakta hukum, melainkan akibat kebencian dan dendam pribadi jaksa.

“Tuntutan tersebut cenderung mengandung rekayasa fakta hukum dan membuktikan bahwa jaksa penuntut umum memperlihatkan kebenciannya dan dendam pribadinya kepada saya,” ujar Nikita di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/10/2025).

Dalam pembelaannya, Nikita mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari seorang jaksa ketika berdebat di persidangan. Ia menirukan ucapan jaksa, “‘Oh melawan ya? Berani ya? Tunggu aja nanti pembalasannya.’”

Menurutnya, ucapan itu menunjukkan proses hukum tidak lagi berdasar pada kebenaran, tetapi telah dipenuhi unsur kesewenang-wenangan.

“Saya bukan orang yang bisa diatur-atur oleh jaksa, dan saya juga bukan orang yang bisa mengikuti apa keinginan mereka,” kata aktris berusia 39 tahun itu.

Ia meminta majelis hakim menolak seluruh tuntutan yang diajukan JPU karena dianggap tidak berdasar hukum.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan replik oleh JPU, disusul duplik dari pihak Nikita pada 23 Oktober. Putusan majelis hakim dijadwalkan pada 28 Oktober 2025. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Hoaks Seret Nama Menag, Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi Kekerasan Seksual
Hanya Dua Lolos UKK, Seleksi Direksi BSP Disorot: Diduga Langgar Aturan Negara

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:50 WIB

Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terbaru