JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Tempat hiburan malam Alexxa Suites and Lounge di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, diduga menjadi lokasi peredaran narkotika jenis etomidate yang dikemas dalam bentuk vape. Kepolisian kini memburu pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran barang terlarang tersebut setelah mengantongi identitas pihak yang terlibat dalam jaringan itu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Ari Galang Saputro mengatakan penyidik tengah mengejar pemilik sekaligus pemasok etomidate yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Penyidik sudah mengantongi identitas pemilik barang haram tersebut dan memburu sosok pemasok yang diduga menjadi sumber peredaran narkotika berkedok vape tersebut,” ujar Ari di Jakarta, Sabtu (7/6/2026).
Menurut Ari, pengungkapan kasus berawal dari laporan manajemen tempat hiburan malam yang mencurigai adanya peredaran etomidate di lokasi usaha mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan penggerebekan.
Dalam operasi itu, polisi menangkap dua tersangka berinisial FIS dan WS. Dari hasil pemeriksaan, WS disebut sebagai pelaku utama yang berperan sebagai pengedar, sedangkan FIS membantu menjual vape yang mengandung etomidate.
“Yang pelaku utama, pengedarnya, ini WS. Tapi, FIS juga masuk karena ikut menjual,” kata Ari.
Polisi masih mendalami aktivitas kedua tersangka, termasuk kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya telah menjalankan peredaran vape etomidate selama sekitar tiga bulan.
Meski salah satu tersangka diamankan di tempat hiburan malam tersebut, kepolisian belum menyimpulkan apakah peredaran narkotika itu juga menyasar lokasi hiburan malam lain di Jakarta. Fokus penyidik saat ini masih tertuju pada upaya mengungkap pemasok yang berada di tingkat lebih tinggi dalam jaringan peredaran.
Ari menduga aktivitas tersebut bukan kali pertama dilakukan para tersangka. Namun, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga tidak terindikasi mengonsumsi narkotika jenis lain. Hasil tes urine menunjukkan kandungan etomidate tanpa ditemukan zat narkotika lainnya.
Saat ini, FIS dan WS ditahan di Polres Metro Jakarta Utara. Keduanya dijerat Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat hingga 12 tahun serta denda paling banyak Rp8 miliar. (ihd)














