Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah

Kamis, 4 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

Menteri Agama Nasaruddin Umar (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta — Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan para pejabat negara agar berhati-hati terhadap pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan. Dalam pandangan Islam, hadiah yang diterima karena kedudukan atau kewenangan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang apabila berpotensi memengaruhi objektivitas dan pengambilan keputusan.

Pesan tersebut disampaikan Nasaruddin saat menjadi pembicara dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertema Gratifikasi dalam Perspektif Islam yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Kegiatan itu diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah.

Menurut Nasaruddin, Islam memberikan batas yang tegas terkait penerimaan hadiah oleh pejabat. Hadiah yang diberikan karena seseorang memegang jabatan tidak dapat dipandang sebagai pemberian biasa apabila berpotensi memengaruhi kebijakan maupun keputusan yang diambil.

Ia mengutip kisah pada masa Rasulullah SAW tentang seorang petugas pengumpul zakat yang menerima hadiah saat menjalankan tugas. Rasulullah kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah serupa tetap akan diterimanya apabila tidak memiliki jabatan.

“Peristiwa itu menunjukkan bahwa hadiah yang diterima karena kedudukan memiliki potensi menjadi gratifikasi yang terlarang,” kata Nasaruddin.

Menag juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir terdapat perlakuan khusus akibat status putranya sebagai anak khalifah. Umar juga menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah dengan alasan dana tersebut lebih bermanfaat jika digunakan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

Selain membahas gratifikasi, Nasaruddin menguraikan berbagai bentuk korupsi yang dikenal dalam khazanah Islam, antara lain al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah (suap), komisi tidak sah, praktik mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang disertai kepentingan tersembunyi.

Menurut dia, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab yang menjadi nilai dasar ajaran agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga. Penyalahgunaan kewenangan merupakan bentuk pengkhianatan yang besar, sehingga setiap pemimpin dituntut berlaku adil, objektif, dan tidak menggunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Menutup paparannya, Nasaruddin mengajak kalangan akademisi dan penyelenggara negara untuk menjadikan integritas, amanah, serta kejujuran sebagai landasan dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa keberkahan hidup tidak ditentukan oleh banyaknya harta, melainkan oleh cara memperoleh dan menggunakannya.

Menurut Menag, korupsi tidak hanya merugikan pelakunya, tetapi juga menimbulkan dampak luas bagi keluarga, masyarakat, dan kehidupan berbangsa. Karena itu, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari penguatan integritas dan kesadaran moral setiap individu. (ihd)

Berita Terkait

Jejak Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Menyeret Skandal Dapur MBG
Lebih dari Delapan Hari Kerja, Pemohon: Pasca OTT KPK Ada Apa di Imigrasi?
Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 
KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka
Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi
Kasus Penyiraman Andrie Yunus: Empat Prajurit TNI Divonis Penjara, Dua Dipecat
Sidang Kasus Diksar Mahepel: Dekan FEB Unila dan Senior Tegaskan Tidak Ada Kekerasan, Korban Wafat Akibat Tumor Otak
JPU Tetap Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:52 WIB

Jejak Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Menyeret Skandal Dapur MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:14 WIB

Lebih dari Delapan Hari Kerja, Pemohon: Pasca OTT KPK Ada Apa di Imigrasi?

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:50 WIB

Raffi Ahmad Tempuh Jalur Hukum Hadapi Tudingan Dirinya Terlibat Suap Bea Cukai 

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:55 WIB

KPK Bantah Keterkaitan Pimpinan dengan Kasus Korupsi BGN, Fitroh Tak Kenal Tersangka

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:36 WIB

Bupati Muara Enim Terima 5 Persen dari Setoran Rekanan, Disebut untuk Kepentingan Pribadi

Berita Terbaru