Strategi Penanganan PPPK dan Honorer Dipaparkan, Mendagri Tito Tegaskan Tidak Ada Pemecatan

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” terang Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027. Dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada.

“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujar Mendagri.

Kemudian, dari sisi pendapatan, Mendagri mendorong kreativitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Ia juga memaparkan contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berdampak pada PAD.

Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD. Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandas Mendagri.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Penataan PPPK Daerah Jadi Fokus, Mendagri Paparkan Solusi di Hadapan DPR RI
Kemendagri Berkomitmen Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak, Tegas Wamendagri Ribka
Kemenag Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat Tiga Pilar Utama
Pendidikan dan Vokasi Jadi Kunci Agar Anak Lokal Tidak Tertinggal
Hadapi Lonjakan Harga Cabai, Kemendagri Ajak Daerah Tingkatkan Produksi Lokal
Ibu Kota Papua Selatan Akan Dikembangkan sebagai Hub Riset Padi dan SDM Pertanian
Wamendagri Ribka Ajak PIKI Ciptakan Warisan Pemikiran untuk Indonesia
Wamendagri Bima Arya Sebut Visi Nasional Berkelanjutan sebagai Fondasi Indonesia Emas 2045

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:52 WIB

Penataan PPPK Daerah Jadi Fokus, Mendagri Paparkan Solusi di Hadapan DPR RI

Senin, 8 Juni 2026 - 20:38 WIB

Kemendagri Berkomitmen Ciptakan Ruang Digital Aman bagi Anak, Tegas Wamendagri Ribka

Senin, 8 Juni 2026 - 17:41 WIB

Kemenag Lindungi Anak di Ruang Digital Lewat Tiga Pilar Utama

Senin, 8 Juni 2026 - 14:58 WIB

Pendidikan dan Vokasi Jadi Kunci Agar Anak Lokal Tidak Tertinggal

Senin, 8 Juni 2026 - 13:06 WIB

Hadapi Lonjakan Harga Cabai, Kemendagri Ajak Daerah Tingkatkan Produksi Lokal

Berita Terbaru