Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai netralitas Polri tidak hanya berkaitan dengan larangan terlibat dalam politik praktis, tetapi juga menyangkut hubungan anggota kepolisian dengan organisasi kemasyarakatan tertentu. Menurut dia, aspek etika perlu menjadi pertimbangan dalam menyusun aturan yang lebih jelas mengenai persoalan tersebut.
Dalam rapat pembahasan RUU Polri bersama kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/6/2026), Habiburokhman mempertanyakan apakah tepat seorang anggota atau pimpinan Polri secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari organisasi tertentu. Menurut dia, kondisi semacam itu berpotensi memunculkan persepsi keberpihakan yang dapat memengaruhi citra Polri sebagai institusi milik seluruh masyarakat.
Ia mengingatkan, keterlibatan anggota Polri dalam ormas tertentu dapat menimbulkan kecemburuan di kalangan kelompok masyarakat lain. Karena itu, regulasi yang mengatur batasan dan prinsip netralitas perlu dipertimbangkan dalam revisi undang-undang tersebut.
“Polri harus tetap dipandang sebagai institusi yang berdiri di atas semua golongan,” ujarnya. Ia mencontohkan potensi munculnya persepsi publik apabila pejabat tinggi Polri dikaitkan dengan organisasi kemasyarakatan tertentu.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan. Menurut Cecep, Polri harus tetap menjaga posisi sebagai institusi yang netral dan melayani seluruh elemen bangsa tanpa membedakan latar belakang organisasi masyarakat.
Meski demikian, Cecep berpendapat pengaturan teknis mengenai keterlibatan anggota Polri dalam ormas tidak harus dirinci dalam undang-undang. Ia menilai ketentuan tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui peraturan pelaksana, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Kapolri.
Menurut dia, aturan turunan akan memberikan ruang yang lebih fleksibel untuk mengatur secara rinci larangan, batasan, serta mekanisme pengawasan terhadap anggota Polri dalam kaitannya dengan aktivitas organisasi kemasyarakatan.
Pembahasan isu tersebut menjadi salah satu masukan dalam proses penyusunan RUU Polri yang saat ini tengah digodok DPR bersama berbagai pemangku kepentingan. Regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memperkuat profesionalisme, independensi, dan netralitas Polri di tengah masyarakat. (ihd)














