JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi berkembang menjadi perkara besar yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Bersama tujuh aparatur sipil negara lainnya, Silmy kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menduga para tersangka melakukan pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 12B mengenai gratifikasi.
Kedelapan tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama setelah status hukumnya ditingkatkan. Selain Silmy Karim, sejumlah nama yang turut ditahan antara lain mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026. Penyidik menduga terdapat praktik pemerasan dalam pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara pengurusan dokumen keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Silmy Karim diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ia bersama tujuh tersangka lainnya resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK pada Kamis (4/6/2026), menandai dimulainya proses hukum dalam kasus yang diduga melibatkan praktik korupsi di sektor layanan keimigrasian. (ihd)














