KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Minggu, 22 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

Mantan Menteri Agama Yaqut Kholil Quomas (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, Yaqut Cholil Qoumas, ke tahanan rumah telah sesuai prosedur. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut langkah itu dilakukan atas permohonan keluarga sejak 17 Maret 2026 dan mengacu pada ketentuan KUHAP.

“Pengalihan ini bersifat sementara dan tetap dalam pengawasan ketat penyidik,” ujar Budi, Sabtu (21/3/2026).

Namun, langkah tersebut menuai kritik dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai pengalihan yang dilakukan tanpa keterbukaan berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.

Ia meminta KPK mengoreksi kebijakan tersebut dengan mengembalikan penahanan di rutan serta menjelaskan dasar keputusan secara transparan. MAKI juga membuka kemungkinan mengajukan praperadilan jika penanganan perkara dinilai berlarut-larut.

Kritik muncul setelah informasi pengalihan penahanan Yaqut diketahui publik dari keluarga tahanan lain, bukan dari pengumuman resmi KPK. Kondisi ini, menurut MAKI, memicu spekulasi dan dinilai sebagai preseden yang belum pernah terjadi sejak KPK berdiri. (ihd)

Berita Terkait

‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur
‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik
Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi
Jadi Skondan Bosnya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Susul Yaqut Ditahan KPK
Puncak Mudik 18 Maret, Korlantas Berlakukan Jalan Satu Arah secara Nasional
Diduga Gadaikan Mobil Fiktif, HS Dilaporkan ke Polres Metro Depok
Polisi Telusuri 86 CCTV, Empat Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Teridentifikasi
KPK Ungkap Ada ‘Fee Percepatan’ untuk Loncat Antrean Haji 2923, Rp84 Juta per Jamaah

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:20 WIB

KPK Klaim Penahanan Rumah Yaqut Sesuai Prosedur, MAKI: Rusak Kepercayaan Publik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:58 WIB

‎Meski Saling Memaafkan, Proses Hukum Kasus Moge Tetap Berjalan Sesuai Prosedur

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:06 WIB

‘One Way’ Tol Trans Jawa Diberlakukan, Cikampek–Kalikangkung Fokus Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:09 WIB

Tolak Gencatan Senjata, Iran Ingin Ajari Keras Musuh agar Tak Serang lagi

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:35 WIB

Jadi Skondan Bosnya dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Susul Yaqut Ditahan KPK

Berita Terbaru

Ilustrasi - Tetap sehat setelah Lebaran (Dibuat dengan AI)

Kesehatan

Tetap Sehat Setelah Lebaran, Saat Nikmat Berubah Jadi Risiko

Minggu, 22 Mar 2026 - 13:46 WIB

Yogyakarta

Tradisi Turun-Temurun, Garebeg Ketupat Bantul Tetap Lestari

Minggu, 22 Mar 2026 - 10:36 WIB