DPR dan Pemerintah Sepakat Bubarkan Kementerian BUMN

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum Supratman Andi Agtas (Jennus/Dok)

Menkum Supratman Andi Agtas (Jennus/Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan dibubarkan dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Lembaga baru ini dibentuk untuk menjalankan fungsi regulator perusahaan negara sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perubahan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman seusai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Pemisahan Regulator

Dalam struktur baru ini, BPBUMN tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Adapun 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara yang berfungsi sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” kata Supratman.

Ia menambahkan, mekanisme transisi kelembagaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Presiden juga berwenang penuh menunjuk kepala BPBUMN, baik dari pejabat saat ini maupun tokoh eksternal.

Tata Kelola Lebih Kuat

Supratman menjelaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung sebagai lembaga pengawas.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ujarnya.

Selain itu, peraturan turunan akan mengatur lebih rinci mengenai dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden, termasuk pengelolaan perum seperti Perum Bulog.

Disetujui Fraksi DPR

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi mendukung hasil pembahasan Panitia Kerja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.

Dengan demikian, RUU yang memuat 84 pasal perubahan ini telah disahkan di tingkat komisi dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (ihd)

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur
Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI
Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 
Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat
Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura
Berkas Perkara Taufik Hidayat Masuk Kejati Jabar, Jaksa Teliti Kelengkapan Penyidikan
Kepala BGN Mundur dari Jabatan, Kejagung Pastikan Nanik Tetap Akan Diperiksa
Tim 9 Kejagung Diminta Fokus pada Bukti dalam Mengusut Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:03 WIB

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji, Janwas: Status Jaksanya Belum Gugur

Jumat, 24 Juli 2026 - 21:38 WIB

Kasus Ucapan Hotman Paris, Polisi Periksa 10 Saksi dalam Laporan PWI

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:48 WIB

Hakim Kabulkan Eksepsi dr Tifa, Dakwaan Batal, Jaksa Dinilai Tidak Cermat 

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:36 WIB

Polemik Roy Suryo Meluas, Disertasi Doktoralnya Dilaporkan Hasil Plagiat

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WIB

Hotman Paris Mundur sebagai Kuasa Hukum Febrie, Fokus Jalani Pengobatan di Singapura

Berita Terbaru