DPR dan Pemerintah Sepakat Bubarkan Kementerian BUMN

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkum Supratman Andi Agtas (Jennus/Dok)

Menkum Supratman Andi Agtas (Jennus/Dok)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi akan dibubarkan dan diganti dengan Badan Pengaturan BUMN (BPBUMN). Lembaga baru ini dibentuk untuk menjalankan fungsi regulator perusahaan negara sesuai dengan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, perubahan kelembagaan ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang melarang Menteri maupun Wakil Menteri merangkap jabatan di BUMN.

“Dengan sendirinya Kementerian BUMN dibubarkan, diganti menjadi Badan Pengaturan BUMN. Tugas dan fungsinya kurang lebih sama, hanya sekarang berperan sebagai regulator,” ujar Supratman seusai rapat dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Pemisahan Regulator

Dalam struktur baru ini, BPBUMN tetap memegang saham dwiwarna seri A sebesar 1 persen mewakili pemerintah. Adapun 99 persen saham seri B akan dipegang oleh Danantara yang berfungsi sebagai operator.

“BPBUMN itu regulator, sedangkan Danantara operator untuk melaksanakan fungsi usaha,” kata Supratman.

Ia menambahkan, mekanisme transisi kelembagaan akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden. Presiden juga berwenang penuh menunjuk kepala BPBUMN, baik dari pejabat saat ini maupun tokoh eksternal.

Tata Kelola Lebih Kuat

Supratman menjelaskan, pembentukan BPBUMN diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan negara dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara langsung sebagai lembaga pengawas.

“Dengan tata kelola yang baik, BPBUMN bersama Danantara diharapkan mampu menciptakan good governance bagi BUMN,” ujarnya.

Selain itu, peraturan turunan akan mengatur lebih rinci mengenai dividen saham seri A yang dikelola BPBUMN atas persetujuan Presiden, termasuk pengelolaan perum seperti Perum Bulog.

Disetujui Fraksi DPR

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini memastikan seluruh fraksi mendukung hasil pembahasan Panitia Kerja RUU BUMN.

“Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui RUU Perubahan Keempat atas UU BUMN untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II di paripurna,” kata Anggia.

Dengan demikian, RUU yang memuat 84 pasal perubahan ini telah disahkan di tingkat komisi dan siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru