Prabowo Perintahkan Jaksa Agung dan Kapolri Tindak Tegas Pengoplos Beras

Senin, 21 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat peluncuran kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). (Jennus/Namid)

Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan saat peluncuran kelembagaan 80 ribu unit Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). (Jennus/Namid)

JENDELANUSANTARA.COM, Klaten — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum menindak tegas praktik curang pengoplosan beras yang diduga merugikan negara hingga Rp100 triliun per tahun. Praktik ini dinilai sebagai bentuk sabotase ekonomi yang menyengsarakan rakyat dan menggerus kemampuan negara membiayai sektor-sektor vital, seperti pendidikan.

Perintah tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam peluncuran program 80.000 Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (21/7/2025). Di hadapan masyarakat, Presiden menegaskan bahwa pengoplosan beras merupakan tindak pidana yang harus diusut dan ditindak tegas.

“Beras biasa dibungkus, dikasih stempel beras premium lalu dijual di atas harga eceran tertinggi. Ini penipuan, ini pidana. Saya minta Jaksa Agung dan Kapolri usut dan tindak,” ujar Presiden.

Presiden meyakini Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setia kepada rakyat dan negara, serta akan berdiri membela kebenaran dan keadilan.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut praktik pengoplosan beras menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, bahkan bisa mencapai Rp 100 triliun per tahun. Kerugian itu berdampak langsung pada keterbatasan anggaran di sektor pendidikan.

“Anggaran perbaikan sekolah sekarang hanya cukup untuk 11.000 sekolah, yakni sekitar Rp19 triliun. Namun jika kebocoran Rp100 triliun bisa dihentikan, lebih dari 100.000 sekolah dapat diperbaiki tiap tahun,” katanya.

Presiden menilai praktik curang seperti ini bukan hal baru dan cenderung berulang. Ia membandingkannya dengan modus pengurangan volume dalam distribusi minyak goreng beberapa waktu lalu.

Satgas Pangan Polri telah menyatakan menindaklanjuti laporan Kementerian Pertanian terkait 212 merek beras yang diduga tidak sesuai standar mutu dan label. Sejauh ini, 10 produsen beras nakal telah diperiksa, dan langkah penyelidikan masih terus berlangsung.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, penindakan ini dilakukan pada saat stok beras nasional mencukupi, yakni mencapai 4,2 juta ton, sehingga tidak menimbulkan gejolak pasokan di pasar.

“Ini momentum yang tepat untuk membersihkan distribusi pangan dari praktik curang. Kita ingin melindungi konsumen, terutama masyarakat kecil,” ujar Amran.

Presiden menegaskan, negara tidak boleh diam terhadap praktik yang merugikan rakyat dan memperkaya segelintir kelompok dengan cara yang tidak sah. Ia mengajak semua pejabat negara menggunakan sisa waktu dan kewenangan yang ada untuk berpihak pada keadilan dan rakyat. (ihd)

Berita Terkait

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring
MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terbaru

Komjen Pol. Prof. Dr. Cryshnanda Dwilaksana (Ketua Pusat Studi Ilmu Kepolisian). (Foto Ist).

Jakarta

Konsep Dasar Dalam Memahami dan Mengimplementasikan UULLAJ

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:17 WIB