Bareskrim Selidiki Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, 26 Saksi Telah Diperiksa

Rabu, 7 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tengah menyelidiki aduan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Pengaduan tersebut diajukan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang diketuai Eggy Sudjana pada 9 Desember 2024.

Brigadir Jenderal Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro selaku Direktur Tindak Pidana Umum menjelaskan, proses penyelidikan telah dilakukan melalui pemeriksaan terhadap 26 saksi dari berbagai latar belakang. Saksi yang dimintai keterangan meliputi pihak pengadu, staf dan alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), guru serta alumni SMA Negeri 6 Surakarta, serta perwakilan dari Kementerian dan Komisi Pemilihan Umum.

“Uji laboratorium telah dilakukan terhadap dokumen awal masuk hingga lulus ujian skripsi Presiden Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM, dan dibandingkan dengan dokumen milik rekan seangkatan tahun 1980–1985,” ujar Djuhandhani, Rabu (7/5/2025), di Jakarta.

Dalam penyelidikan, polisi turut memeriksa dokumen administratif dari UGM, SMA Negeri 6 Surakarta, serta data dari instansi pemerintah. Secara keseluruhan, dokumen yang telah diperiksa mencakup 34 lembar dokumen akademik, tiga bundel dari Fakultas Kehutanan UGM, dan satu bundel dari SMA tempat Jokowi menempuh pendidikan menengah atas.

Presiden Joko Widodo sebelumnya melaporkan balik tudingan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Ia menyebut bahwa tuduhan ijazah palsu merupakan persoalan ringan, namun tetap perlu diluruskan secara hukum.

“Masalah ini sebetulnya ringan. Tapi agar jelas dan gamblang, ya harus dibawa ke ranah hukum,” ujar Jokowi kala itu.

Langkah hukum tersebut diambil menyusul permintaan terbuka dari sejumlah pihak, termasuk TPUA, yang mendesak agar Presiden menunjukkan ijazah aslinya kepada publik. Hingga kini, proses penyelidikan oleh Dittipidum Bareskrim Polri masih berlangsung. (ihd)

Berita Terkait

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan
Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi
Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji
KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot
Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Misteri 995 Senjata di Sekolah Kebayoran Lama, Polisi Telusuri Status dan Isi Ruang Terkunci
Tersangka Tambang Nikel Ilegal Hadiri Pertemuan Presiden, Bareskrim: Tak Wajib Ditahan
Bandingkan Penanganan Febrie, Nadiem: Saya Langsung Diborgol dan Pakai Rompi

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:57 WIB

MK Tegaskan Hanya Presiden dan Wakil Presiden yang Bisa Adukan Penghinaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Pemeriksaan Jenazah Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Libatkan Ahli DNA dan Toksikologi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:46 WIB

Yaqut Melawan, Persoalkan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Dakwaan Korupsi Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:19 WIB

KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar, Pembagian Kuota 50 Persen Disorot

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Kejagung Kembali Periksa Tujuh Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Berita Terbaru