Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GERBANGPATRIOT.COM, Jakarta – Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo mengajak pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya mendorong lahirnya inovasi, tetapi juga memastikan karya dan inovasi yang dihasilkan dikelola serta mendapat pelindungan kekayaan intelektual.

Menurut Yusharto, berbagai gagasan, hasil kajian, metode, aplikasi, sistem, hingga produk pengetahuan yang lahir dari lingkungan pemerintahan memiliki nilai strategis bagi organisasi. Karena itu, inovasi perlu dikembangkan, dimanfaatkan, dan dikelola sebagai aset pengetahuan yang dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

“Pelindungan kekayaan intelektual perlu kita tempatkan sebagai bagian dari tata kelola inovasi. Pelindungan bukan dimaksudkan untuk membatasi kreativitas dan inovasi. Sebaliknya, pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujar Yusharto saat membuka Sosialisasi Penguatan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Inovasi Kebijakan dan Transformasi Digital Pemerintahan di Command Center BSKDN, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Yusharto menjelaskan, kebutuhan terhadap pelindungan kekayaan intelektual semakin penting seiring pesatnya perkembangan teknologi digital dan kompleksitas persoalan pemerintahan. Menurutnya, transformasi digital tidak sekadar membangun aplikasi atau mendigitalisasi proses administrasi, tetapi juga mencakup cara pemerintah mengelola informasi, mengembangkan pengetahuan, menghasilkan inovasi, dan menyelesaikan persoalan.

“Dalam proses tersebut, gagasan, karya, inovasi, sistem, aplikasi, metodologi, maupun berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan oleh aparatur pemerintah merupakan aset yang memiliki nilai strategis bagi organisasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, BSKDN bersama Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) memiliki peran penting dalam menghasilkan penelitian, kajian, analisis, evaluasi, serta rekomendasi strategi kebijakan. Berbagai hasil tersebut, menurutnya, perlu dikelola agar tidak berhenti sebagai dokumen atau kegiatan, tetapi dapat menjadi aset pengetahuan yang memperkuat pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan perubahan dalam proses kerja, tetapi juga dapat menjadi aset kelembagaan yang memiliki nilai dan manfaat jangka panjang,” ungkap Yusharto.

Sejalan dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar menekankan pentingnya melakukan registrasi terhadap hasil kreasi dan inovasi setelah proses penciptaan dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan pelindungan terhadap hak kekayaan intelektual yang melekat pada suatu karya.

“Ketika melakukan inovasi, langkah selanjutnya yang tidak kalah penting adalah memproteksi, meregister hasil kreasi tersebut, hasil inovasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual memberikan kepastian terhadap hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak. Hak moral berkaitan dengan pengakuan terhadap pihak yang menghasilkan karya, sementara hak ekonomi memberikan pelindungan atas pemanfaatan karya dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis kekayaan intelektual dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau tadi hak moral, saya mencipta lagu maka hak moralnya akan abadi saya mencipta lagu. Tetapi terkait dengan hak ekonominya, negara memberikan batasan dan perlindungan,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk hak cipta, pelindungan hak ekonomi berlaku selama masa hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dia mendorong agar aparatur dan Pemda semakin memahami pentingnya mengenali, mengelola, serta mendaftarkan karya dan inovasi yang berpotensi menjadi kekayaan intelektual.(lsi)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat
Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi
Batch II Regional Sumatera, Mendagri Apresiasi Pemda Berprestasi dan Dorong Pembinaan Berimbang
Transformasi Posyandu Didorong, Tri Tito Karnavian Fokus Perkuat Enam Bidang Pelayanan SPM
Forkopimda Sumatera Diminta Solid, Mendagri Dorong Penguatan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
Kampanyekan Lingkungan Bersih, Kemendagri Kolaborasi dengan Pandawara Group melalui Gerakan Indonesia ASRI
Anggaran Rp4,1 Triliun Disiapkan, Kemenag Segera Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Batch II Regional Sumatera, Mendagri Apresiasi Pemda Berprestasi dan Dorong Pembinaan Berimbang

Berita Terbaru