JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak masuk ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Keterlibatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) sebagai nazhir dalam mekanisme pasar modal hanya ditujukan untuk memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyusul pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan BEI yang mendapat perhatian publik.
Thobib mengatakan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Dengan status tersebut, Istiqlal tidak memiliki kapasitas untuk melakukan IPO.
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Menurut dia, dividen atau nilai manfaat dari saham yang diwakafkan selanjutnya disalurkan untuk program sosial keumatan. Dengan mekanisme tersebut, wakaf saham diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemanfaatan aset wakaf secara produktif.
Thobib menegaskan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal tetap mengacu pada prinsip syariah dan ketentuan peraturan yang berlaku. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif di Indonesia.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” ujar Thobib.
Libatkan Manajer Investasi
Dalam pelaksanaannya, Kemenag menggandeng sejumlah manajer investasi dan lembaga pendukung pasar modal. Di antaranya PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
Thobib mengatakan, seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf dilakukan secara terintegrasi melalui Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI. Pengelolaan tersebut juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemenag, lanjut dia, terbuka terhadap masukan masyarakat terkait program tersebut. Diskusi publik mengenai wakaf saham dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” kata Thobib.
Ia menambahkan, gagasan utama wakaf saham bukan sekadar menghimpun aset, melainkan memperluas literasi ekonomi syariah dan membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan syariah.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.
Ke depan, Kemenag bersama BPMI dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik. Dengan demikian, inovasi dalam pemberdayaan ekonomi umat diharapkan tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan keamanan. (ihd)














