Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Humas Kemenag)

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. (Humas Kemenag)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kementerian Agama menegaskan bahwa Masjid Istiqlal tidak masuk ke dalam ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO). Keterlibatan Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) sebagai nazhir dalam mekanisme pasar modal hanya ditujukan untuk memfasilitasi gerakan wakaf saham syariah melalui program Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Penjelasan itu disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menyusul pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan BEI yang mendapat perhatian publik.

Thobib mengatakan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Dengan status tersebut, Istiqlal tidak memiliki kapasitas untuk melakukan IPO.

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, dividen atau nilai manfaat dari saham yang diwakafkan selanjutnya disalurkan untuk program sosial keumatan. Dengan mekanisme tersebut, wakaf saham diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat pemanfaatan aset wakaf secara produktif.

Thobib menegaskan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal tetap mengacu pada prinsip syariah dan ketentuan peraturan yang berlaku. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif di Indonesia.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” ujar Thobib.

Libatkan Manajer Investasi

Dalam pelaksanaannya, Kemenag menggandeng sejumlah manajer investasi dan lembaga pendukung pasar modal. Di antaranya PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.

Thobib mengatakan, seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf dilakukan secara terintegrasi melalui Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI. Pengelolaan tersebut juga berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemenag, lanjut dia, terbuka terhadap masukan masyarakat terkait program tersebut. Diskusi publik mengenai wakaf saham dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah.

“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” kata Thobib.

Ia menambahkan, gagasan utama wakaf saham bukan sekadar menghimpun aset, melainkan memperluas literasi ekonomi syariah dan membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam ekosistem keuangan syariah.

“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.

Ke depan, Kemenag bersama BPMI dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik. Dengan demikian, inovasi dalam pemberdayaan ekonomi umat diharapkan tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan keamanan. (ihd)

Berita Terkait

Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan
Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG
Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi
Batch II Regional Sumatera, Mendagri Apresiasi Pemda Berprestasi dan Dorong Pembinaan Berimbang
Transformasi Posyandu Didorong, Tri Tito Karnavian Fokus Perkuat Enam Bidang Pelayanan SPM
Forkopimda Sumatera Diminta Solid, Mendagri Dorong Penguatan Ekonomi dan Stabilitas Daerah
Kampanyekan Lingkungan Bersih, Kemendagri Kolaborasi dengan Pandawara Group melalui Gerakan Indonesia ASRI
Anggaran Rp4,1 Triliun Disiapkan, Kemenag Segera Cairkan BOS Madrasah dan BOP RA Tahap II 2026

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Kekayaan Intelektual Hasil Inovasi Jadi Sorotan, BSKDN Dorong Pemda Tingkatkan Perlindungan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Kemendagri Dorong Sinergi Pemda dan BGN untuk Perkuat Tata Kelola Program MBG

Kamis, 13 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Kemenag Tegaskan Masjid Istiqlal Tak Masuk Bursa, Wakaf Saham untuk Kemaslahatan Umat

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Kementerian dan Lembaga Diminta Beri Apresiasi, Mendagri Dorong Pemda Tingkatkan Prestasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Batch II Regional Sumatera, Mendagri Apresiasi Pemda Berprestasi dan Dorong Pembinaan Berimbang

Berita Terbaru