Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan, lembaganya terus menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik dengan menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan malaadministrasi di lingkungan Kementerian Agama. Selain pemeriksaan laporan, Ombudsman juga melakukan langkah pencegahan untuk memastikan layanan pendidikan berjalan sesuai ketentuan.
Menurut Nuzran, aduan yang paling banyak diterima berkaitan dengan biaya penunjang kegiatan pembelajaran, seperti pungutan SPP atau komite sekolah yang tidak resmi, pembelian lembar kerja siswa (LKS), biaya les tambahan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga infak yang bersifat wajib.
Ombudsman juga menemukan laporan mengenai pungutan pada proses penerimaan murid baru. Bentuknya antara lain uang pendaftaran, biaya daftar ulang, pembelian seragam, hingga uang pembangunan yang dibebankan kepada calon peserta didik.
Selain mencermati praktik pungutan, Ombudsman menyoroti perubahan regulasi dalam petunjuk teknis terbaru yang tidak lagi memuat klausul larangan pungutan. Perubahan tersebut dinilai perlu menjadi bahan pembahasan lebih lanjut agar tidak menimbulkan penafsiran yang beragam di lapangan.
Di luar persoalan pungutan liar, Ombudsman saat ini juga melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan pesantren. Isu tersebut menjadi salah satu fokus pengawasan yang dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Ombudsman RI dan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Dalam pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan sejumlah agenda pengawasan, mulai dari pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), dugaan pungutan liar di madrasah, dugaan kekerasan di pesantren, hingga berbagai program strategis pendidikan keagamaan.
Ombudsman juga memaparkan sejumlah program pengawasan rutin, termasuk Opini Pengawasan Pelayanan Publik, serta menjajaki kerja sama pengawasan terhadap program Makan Bergizi Gratis bagi siswa madrasah, pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di pesantren, revitalisasi sarana pendidikan, digitalisasi madrasah, dan peningkatan kesejahteraan guru.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyambut baik peran Ombudsman dalam memperkuat pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama. Ia mengakui besarnya cakupan kerja Kemenag yang memiliki lebih dari 4.700 satuan kerja dan jaringan layanan hingga tingkat Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah.
Menurut Nasaruddin, keterbatasan sumber daya pengawasan internal membuat kehadiran Ombudsman penting untuk membantu mengidentifikasi persoalan yang belum terjangkau pengawasan Inspektorat Jenderal. Melalui sinergi tersebut, pengawasan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama diharapkan semakin efektif dan mampu mendorong terwujudnya layanan yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat. (ihd)














