Usai Diperiksa 9 Jam, Nadiem Pilih Bungkam dan Pulang ke Keluarga

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta izin untuk kembali ke keluarga. (Antara)

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim meminta izin untuk kembali ke keluarga. (Antara)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Sinar lampu kamera menyambut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, saat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Selasa (15/7/2025) sore. Waktu sudah menunjukkan pukul 18.06 WIB. Hampir sembilan jam ia menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Kementerian yang dahulu dipimpinnya.

Nadiem tak banyak bicara. Mengenakan kemeja putih dan masker hitam, ia sempat melangkah ke arah lobi, menyampaikan terima kasih kepada penyidik, lalu berpamitan.

“Saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan penerangan terhadap kasus ini,” ucap Nadiem singkat kepada para jurnalis yang telah menunggu sejak pagi.

Tak lama, ia menutup pernyataannya dengan kalimat personal, “Izinkan saya kembali ke keluarga saya.” Kalimat itu sekaligus menandai akhir dari penampilannya hari itu. Ia bergegas menuju mobil hitam yang sudah menunggu di sisi kiri Gedung Bundar. Tak ada tanggapan terhadap pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari awak media.

Tim pengacara yang menyertainya pun memilih diam. Sosok Hotman Paris Hutapea, yang pagi sebelumnya sempat mendampingi kedatangan Nadiem ke Kejagung, tak tampak saat Nadiem meninggalkan lokasi.

Latar Belakang Kasus

Pemeriksaan terhadap Nadiem merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019–2023, dengan nilai proyek mencapai Rp9,9 triliun. Proyek ini mencakup pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyasar sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, dan dibiayai melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Status perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

“Jajaran Jampidsus telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek,” kata Harli.

Sejauh ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Pemeriksaan masih difokuskan pada pengumpulan keterangan dan penelusuran aliran anggaran. Dugaan kerugian negara tengah dihitung, mengingat nilai proyek dan skema distribusinya yang berskala nasional.

Nama Nadiem ikut mencuat dalam kasus ini karena menjabat sebagai Mendikbudristek sepanjang periode 2019 hingga 2024, masa ketika proyek Chromebook tersebut digulirkan. Namun, dalam pemeriksaan kali ini, belum ada keterangan dari pihak kejaksaan mengenai posisi hukum Nadiem—selain sebagai saksi.

Publik pun bertanya-tanya: sejauh mana keterlibatan pimpinan Kementerian dalam proses pengadaan yang kini dipersoalkan. Sementara, di hadapan awak media, mantan Menteri yang kini kembali ke dunia usaha itu memilih diam. Nadiem hanya ingin segera pulang—kembali ke keluarga. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru