Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Ditetapkan Tersangka Bersama Tujuh Lainnya

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

Roy Suryo (Wikipedia)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum dengan tenang dan menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya senyum saja karena itu bagian dari proses. Nanti ada tahap lanjut menjadi terdakwa, baru kemudian terpidana,” ujar Roy saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Roy mengatakan tidak akan gegabah dalam mengambil sikap hukum. Ia menyebut akan berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum menentukan langkah lanjutan. “Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya. Saya tentu tidak bisa berbicara sendiri, akan ikuti nasihat tim hukum,” ujarnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa terdapat delapan orang tersangka dalam perkara tuduhan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, serta manipulasi data elektronik.

Menurut Asep, para tersangka dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL; sedangkan klaster kedua mencakup RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

“Untuk klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE. Adapun klaster kedua dikenakan pasal yang sama dengan tambahan ketentuan terkait manipulasi data elektronik,” tutur Asep. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru