Komisi XIII DPR: Revisi UU HAM Harus Perkuat Sistem HAM Nasional, Bukan Picu Kegaduhan

Minggu, 31 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (Jennus)

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menanggapi polemik yang muncul terkait draft revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang belakangan menjadi perdebatan antara Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Sugiat menegaskan bahwa isu HAM merupakan salah satu prioritas penting pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebagaimana tercermin dalam visi Asta Cita, terutama dalam penguatan demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai fondasi pembangunan nasional.

“Karena itu, setiap ikhtiar untuk memperkuat arsitektur hukum HAM nasional harus kita tempatkan dalam semangat memperkuat negara hukum demokratis, bukan justru menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif di ruang publik,” kata Sugiat, Minggu (31/5/2026).

Menurut Sugiat, draft revisi UU HAM yang saat ini menjadi polemik merupakan inisiatif Kementerian HAM dan hingga kini belum dibahas secara resmi bersama DPR RI, termasuk Komisi XIII yang menjadi mitra kerja Kementerian HAM dan Komnas HAM.

Ia menilai berbagai pandangan yang berkembang perlu disikapi secara proporsional. Pembahasan substansi revisi undang-undang, lanjutnya, seharusnya dilakukan melalui forum konstitusional antara pemerintah dan DPR dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Sugiat menegaskan Komisi XIII berpandangan bahwa Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga yang kuat, independen, dan memiliki kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugasnya.

“Independensi Komnas HAM adalah prasyarat mutlak bagi terjaganya ruang demokrasi yang sehat. Lembaga ini harus tetap memiliki posisi yang otonom agar dapat menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, mediasi, dan penegakan norma HAM secara objektif tanpa intervensi,” ujarnya.

Meski demikian, Sugiat juga memahami keinginan Kementerian HAM untuk melakukan perubahan terhadap UU HAM guna memperoleh landasan hukum yang lebih kuat dan eksplisit di tingkat undang-undang. Saat ini, keberadaan Kementerian HAM masih diatur melalui Keputusan Presiden.

Karena itu, ia menilai revisi UU HAM tidak seharusnya dipandang sebagai pilihan antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM.

“Arah revisi UU HAM menurut pandangan kami semestinya bukan memilih antara memperkuat Kementerian HAM atau mempertahankan Komnas HAM, melainkan merumuskan desain kelembagaan yang saling melengkapi. Kementerian HAM kuat dalam fungsi kebijakan, koordinasi, dan implementasi program negara; sementara Komnas HAM tetap kokoh sebagai lembaga independen pengawas dan penjaga akuntabilitas negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugiat menegaskan Komisi XIII DPR RI tidak menghendaki polemik tersebut berkembang menjadi kegaduhan berkepanjangan karena berpotensi mengganggu konsolidasi agenda besar pembangunan HAM nasional.

Untuk mencari titik temu atas berbagai perbedaan pandangan yang muncul, Komisi XIII DPR RI tengah mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kami sedang mempertimbangkan untuk memanggil Kementerian HAM dan Komnas HAM dalam forum RDPU di Komisi XIII DPR RI, agar seluruh perbedaan pandangan dan concern masing-masing dapat dibahas secara terbuka, substantif, dan konstruktif dalam koridor kelembagaan yang tepat,” kata Sugiat.

Ia menegaskan DPR ingin memastikan bahwa setiap revisi terhadap UU HAM benar-benar menghasilkan penguatan sistem HAM nasional yang sejalan dengan semangat reformasi, amanat konstitusi, serta visi Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita. (rel)

Berita Terkait

Menaker Dorong Peserta TIH Buktikan Kualitas dan Keunggulan Produk
125 Truk Dilepas, Mendagri dan Menteri PKP Dukung Program Gentengisasi
Mendagri Tito Cek Program BSPS di Purwakarta, Dorong Percepatan Pelaksanaan
Ngariung di Purwakarta, Mendagri Santap Nasi Liwet Bersama Sopir Truk Genteng
Kemenag Perluas Digitalisasi, SIMKAH hingga Data GTK Masuk Agenda Cegah Korupsi
Wamendagri Bima Arya Minta Penanganan Banjir Bandang Solok Diperkuat, Normalisasi Jadi Fokus
Kemendagri-KemenPU Perkuat Transformasi Digital Pemda Lewat Integrasi SIPD-SIPASTI
Kemendagri Kawal Pembangunan Daerah, Inflasi hingga Pertumbuhan Ekonomi Jadi Perhatian

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Menaker Dorong Peserta TIH Buktikan Kualitas dan Keunggulan Produk

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

125 Truk Dilepas, Mendagri dan Menteri PKP Dukung Program Gentengisasi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Mendagri Tito Cek Program BSPS di Purwakarta, Dorong Percepatan Pelaksanaan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:21 WIB

Ngariung di Purwakarta, Mendagri Santap Nasi Liwet Bersama Sopir Truk Genteng

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Kemenag Perluas Digitalisasi, SIMKAH hingga Data GTK Masuk Agenda Cegah Korupsi

Berita Terbaru