JENDELANUSANTARA.COM, Padang – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan pernyataan yang menyebut Sumatera Barat sebagai “barbar”.
Sekretaris Jenderal IKM Braditi Moulevey membenarkan langkah hukum tersebut setelah organisasi menerima berbagai aspirasi dan keberatan dari masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.
“Ya benar, kami melaporkan,” ujar Braditi saat dihubungi dari Padang, Rabu (27/5/2026).
Menurut dia, laporan itu ditempuh setelah pengurus IKM melakukan pembahasan internal bersama departemen hukum organisasi. Dari penelusuran tersebut, IKM mengaku telah memperoleh rekaman video utuh berdurasi sekitar sembilan menit yang memuat pernyataan Abu Janda tanpa potongan.
“Narasi yang menyebut ‘barbar’ itu ada di bagian tengah video. Kami sudah mengantongi bukti lengkapnya,” kata Braditi.
IKM menilai ucapan tersebut menimbulkan keresahan dan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya warga Minangkabau. Karena itu, organisasi memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum setelah menampung berbagai masukan dari anggota dan masyarakat.
Dalam sejumlah potongan video yang beredar di media sosial, Abu Janda diduga menyebut Jawa Barat dan Sumatera Barat sebagai daerah “barbar”. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi dari sejumlah kalangan masyarakat Minangkabau.
Braditi menegaskan, pernyataan yang diduga dilontarkan Abu Janda bertentangan dengan nilai-nilai masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi persaudaraan, toleransi, dan penghormatan terhadap keberagaman.
IKM juga berharap kasus tersebut menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan, terutama yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Menurut IKM, ucapan yang tidak bijaksana terkait identitas kelompok dapat memicu ketegangan sosial dan memperkeruh hubungan antarmasyarakat apabila tidak disikapi secara hati-hati. (ihd)














