Prabowo Saksikan Penyerahan Rp6,62 Triliun dari Penertiban Hutan dan Perkara Korupsi

Rabu, 24 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,62 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Jennus)

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,62 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). (Jennus)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp6,62 triliun di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Tumpukan uang pecahan Rp100.000 yang memenuhi lobi gedung menjadi penanda konkret kerja penegakan hukum di sektor kehutanan dan pemberantasan korupsi.

Presiden Prabowo tiba di lokasi dan sejenak mengamati susunan uang yang membentuk dinding setinggi sekitar 1,5 meter. Ia tampak berbincang dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Suatu kehormatan dan kebahagiaan bagi saya untuk menyaksikan penyerahan hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif sebesar Rp6,62 triliun lebih sebagai hasil kerja keras Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang saya bentuk pada 21 Januari 2025,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Penyerahan dana tersebut terdiri atas dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2,34 triliun. Kedua, hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI senilai Rp4,28 triliun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyerahan ini merupakan bagian dari penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas sekitar 896.969,143 hektare. Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat telah menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare —lebih dari 400 persen target yang ditetapkan. Nilai indikasi lahan yang berhasil dikuasai kembali tersebut diperkirakan melampaui Rp150 triliun.

Dari luasan itu, Satgas PKH telah menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada kementerian terkait seluas 2.482.220,343 hektare. Pengelolaan lahan seluas 1.708.033,583 hektare di antaranya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Sementara itu, seluas 688.427 hektare lainnya dialokasikan untuk pemulihan kawasan hutan konservasi, termasuk kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Penyerahan uang tersebut turut disaksikan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM sekaligus CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Kepala BPKP Yusuf Ateh.

Bagi pemerintah, momen ini bukan sekadar seremoni penyerahan dana, melainkan penegasan arah kebijakan penertiban kawasan hutan dan pemulihan kerugian negara sebagai bagian dari agenda reformasi tata kelola sumber daya alam. (ihd)

Berita Terkait

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara
Program Magang Nasional 2026 Dinilai Mendorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas
Bersama BKKBN, Rumah Zakat Hadirkan Bantuan Sembako untuk Tekan Angka Stunting
Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
5 Ribu Sertifikat Halal Diserahkan, Wagub Dimyati Dorong Perlindungan Konsumen Muslim
Ratusan Warga Antusias Ikuti Nobar Piala Dunia Bersama Kodim Wonosobo
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:51 WIB

Dinyatakan Terbukti Rugikan Negara Rp1,56 Triliun, Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:50 WIB

Program Magang Nasional 2026 Dinilai Mendorong Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:58 WIB

Bersama BKKBN, Rumah Zakat Hadirkan Bantuan Sembako untuk Tekan Angka Stunting

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Berita Terbaru