Polri Usut Penebangan Liar Pemicu Banjir Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, setelah banjir besar di wilayah tersebut menyeret kayu gelondongan dalam jumlah signifikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu asal material kayu yang dikhawatirkan memperparah dampak bencana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni menyebut, temuan awal mengindikasikan adanya aktivitas illegal logging serta pembukaan lahan oleh masyarakat.

“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas penebangan liar dan land clearing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa praktik penebangan dilakukan dengan pola panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan seperti rakit saat debit air naik.

Dalam proses pembukaan lahan, batang-batang besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus. Sebagian besar kegiatan tersebut, menurut Polri, tidak mengantongi izin resmi.

Ia menambahkan, penebangan yang terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang umumnya tidak terdaftar dan tidak menggunakan jenis kayu keras.

Seiring temuan ini, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk memperluas penyelidikan di wilayah setempat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aktivitas penebangan ilegal di area hulu sungai.

Bareskrim Polri bekerja bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan jejak peredaran kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar
Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh
Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat
Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar
MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi
Tim 9 Periksa Enam Saksi, Kejagung Telusuri Aset dalam Kasus TPPU Febrie
Yusril: Polisi Tak Bisa Tindak Penghina Presiden Tanpa Pengaduan yang Bersangkutan
Perpres Ojol Tinggal Teken Presiden, Beri Kepastian Usaha Transportasi Daring

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Polda Pastikan Papua Pegunungan Kondusif hingga Upacara Kemerdekaan Aman dan Lancar

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Polda Aceh Selidiki Kericuhan Saat Peringatan Hari Damai Aceh

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:06 WIB

Sambut HUT RI, Festival Sepakbola Sugiat Santoso Cup Hadir di Langkat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Richard Lee dan Doktif Bersitegang soal Tuduhan Permintaan Rp200 Miliar

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:35 WIB

MA Kukuhkan Putusan Bebas Tian Bahtiar dalam Kasus Perintangan Perkara Korupsi

Berita Terbaru