Polri Usut Penebangan Liar Pemicu Banjir Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, setelah banjir besar di wilayah tersebut menyeret kayu gelondongan dalam jumlah signifikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu asal material kayu yang dikhawatirkan memperparah dampak bencana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni menyebut, temuan awal mengindikasikan adanya aktivitas illegal logging serta pembukaan lahan oleh masyarakat.

“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas penebangan liar dan land clearing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa praktik penebangan dilakukan dengan pola panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan seperti rakit saat debit air naik.

Dalam proses pembukaan lahan, batang-batang besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus. Sebagian besar kegiatan tersebut, menurut Polri, tidak mengantongi izin resmi.

Ia menambahkan, penebangan yang terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang umumnya tidak terdaftar dan tidak menggunakan jenis kayu keras.

Seiring temuan ini, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk memperluas penyelidikan di wilayah setempat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aktivitas penebangan ilegal di area hulu sungai.

Bareskrim Polri bekerja bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan jejak peredaran kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang
Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam
5 Ribu Sertifikat Halal Diserahkan, Wagub Dimyati Dorong Perlindungan Konsumen Muslim
Ratusan Warga Antusias Ikuti Nobar Piala Dunia Bersama Kodim Wonosobo
Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai
Tangis dan Penghormatan Iringi Pemakaman Militer Babinsa Teladan di Wonosobo
Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:53 WIB

Jelang Putusan Perkara Chromebook, PN Jakarta Pusat Perketat Pengamanan Sidang

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:37 WIB

Tiga Desa di Percut Sei Tuan Dikepung Busa Kimia, Sawah dan Mangrove Terancam

Senin, 29 Juni 2026 - 16:00 WIB

5 Ribu Sertifikat Halal Diserahkan, Wagub Dimyati Dorong Perlindungan Konsumen Muslim

Senin, 29 Juni 2026 - 15:15 WIB

Ratusan Warga Antusias Ikuti Nobar Piala Dunia Bersama Kodim Wonosobo

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:59 WIB

Bocah Empat Tahun Tewas Setelah Empat Jam Terjebak di Lubang Proyek Manggarai

Berita Terbaru

mengabadikan momen saat politikus Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan intervensi dan catatan penting di sela-sela rapat kerja anggota dewan. Beliau menyampaikan bahwa evaluasi terhadap program Latsarmil merupakan hal yang wajar demi peningkatan mutu dan kualitas pelaksanaan ke depan.

SUMATERA UTARA

Gerindra: Hasil Evaluasi Latsarmil Akan Perkuat Pelaksanaan KDMP-KNMP

Selasa, 30 Jun 2026 - 11:34 WIB