Polri Usut Penebangan Liar Pemicu Banjir Kayu Gelondongan di Sungai Tamiang

Selasa, 9 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

Petugas mengoperasikan eskavator untuk membersihkan jalan akses antardesa dari batang-batang kayu gelondongan pascabanjir bandang di Desa Tanjung Karang, Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Minggu (7/12/2025). (Antara Foto)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menelusuri dugaan penebangan liar di kawasan hulu Sungai Tamiang, Aceh, setelah banjir besar di wilayah tersebut menyeret kayu gelondongan dalam jumlah signifikan.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari tahu asal material kayu yang dikhawatirkan memperparah dampak bencana.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Moh. Irhamni menyebut, temuan awal mengindikasikan adanya aktivitas illegal logging serta pembukaan lahan oleh masyarakat.

“Informasi awal, di hulu Sungai Tamiang terdapat aktivitas penebangan liar dan land clearing,” ujarnya di Jakarta, Selasa (9/12/2025).

Irhamni menjelaskan bahwa praktik penebangan dilakukan dengan pola panglong. Kayu dipotong, ditumpuk di bantaran, lalu dihanyutkan seperti rakit saat debit air naik.

Dalam proses pembukaan lahan, batang-batang besar juga kerap dipotong kecil agar mudah terbawa arus. Sebagian besar kegiatan tersebut, menurut Polri, tidak mengantongi izin resmi.

Ia menambahkan, penebangan yang terjadi di hutan lindung sepanjang Sungai Tamiang umumnya tidak terdaftar dan tidak menggunakan jenis kayu keras.

Seiring temuan ini, Dittipidter Bareskrim Polri akan mengirimkan satu tim tambahan untuk memperluas penyelidikan di wilayah setempat. Fokus pemeriksaan diarahkan pada aktivitas penebangan ilegal di area hulu sungai.

Bareskrim Polri bekerja bersama tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan jejak peredaran kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku. (ihd)

Berita Terkait

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Jemaah Haji Pandeglang Mulai Diberangkatkan, Lansia Jadi Perhatian Utama
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api
Ex Dirut BJB Yuddy Renaldi Divonis Bebas, Hakim Nilai Tak Ada Intervensi Kredit Sritex
Lindi dari Truk Sampah DKI Cemari Jalan Narogong, DPRD Kota Bekasi Desak Shelter

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 17:15 WIB

Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:25 WIB

Jemaah Haji Pandeglang Mulai Diberangkatkan, Lansia Jadi Perhatian Utama

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:55 WIB

Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Berita Terbaru