Kadispora Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp6,5 Miliar

Jumat, 13 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung, Eddy Marwoto (EM), sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bandung sebesar Rp 6,5 miliar. Eddy ditahan bersama tiga pejabat lainnya, yaitu mantan Kadispora Dodi Ridwansyah (DR), mantan Sekda Yossi Irianto (YI), dan mantan Ketua Harian Kwarcab Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) .

Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto menjelaskan, mulai tahun anggaran 2017, 2018, hingga 2020, para tersangka melakukan pencairan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan. Pada pengajuan proposal 2017 dan 2018, Yossi dan Dodi sepakat memasukkan biaya representatif pengurus dan honorarium staf Kwarcab—padahal tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

Sementara itu, pada 2020, Eddy sebagai Kadispora kembali meloloskan skema serupa. Dwi menambahkan bahwa penggunaan dana oleh Eddy dan Deni dilakukan tidak sesuai peruntukan dan dilaporkan secara fiktif, menyebabkan negara merugi sekitar 20 persen dari total hibah.

Penahanan resmi dilakukan sejak malam Kamis, 12 Juni 2025, terhadap Eddy, Dodi, dan Deni di Rutan Kebon Waru, sedangkan Yossi telah menjalani penahanan sebelumnya terkait kasus sengketa lahan di Kebun Binatang Bandung. Mereka kini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat (1) ke‑1 KHUP.

Dampak dan Proses Penanganan
  • Kerugian Negara: Sekitar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar diklaim hilang akibat penyimpangan penggunaan dan pertanggungjawaban fiktif.

  • Berjenjang Penetapan Tersangka: Kasus mencakup rentang waktu tiga tahun anggaran, melibatkan pejabat eselon di lingkungan Pemkot Bandung dan Kwarcab Pramuka.

  • Penahanan dan Tindak Hukum: Tiga tersangka ditahan di Rutan Kebon Waru, sedangkan Yossi masih menunggu proses hukum lanjutan terkait tuduhan lahan Kebun Binatang.

Kasus ini kembali menyoroti praktik penyimpangan dana hibah pemerintah daerah dan pentingnya pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran publik. Selanjutnya, Kejati Jabar dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan saksi, audit jenih dana, serta menyiapkan berkas untuk penuntut umum. (ihd)

Berita Terkait

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 
Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band
Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim
Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami
Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun
Rocky Gerung Pantau Sidang Nadiem, Soroti ‘Nalar Hukum’ Kasus Chromebook
Kejari Kota Bekasi Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Saat Kebakaran Rumah, Polisi Masih Selidiki Asal Api

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:27 WIB

Pancasila Jangan Cuma Dihapal, Harus Hadir dalam Tindakan Nyata di Masyarakat 

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:48 WIB

Berkah Idul Adha, Tiga Hari Napi Bisa ‘Perbaikan Gizi’ dan Nonton Band

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:29 WIB

Sebut Orang Sumbar ‘Barbar’, Abu Janda Dilaporkan Keluarga Minang ke Bareskrim

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:59 WIB

Ada Gratifikasi ke Fadia Arafiq lewat Ajudan dan Proyek Outsourcing, KPK Dalami

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:50 WIB

Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,68 Triliun

Berita Terbaru