Jamdatun Hanya Beri Rekomendasi Hukum, Teknis di Kemendikbudristek
JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung menegaskan, keterlibatan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam pengadaan laptop Chromebook oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebatas memberikan pendampingan hukum yang bersifat normatif. Keputusan teknis pengadaan berada sepenuhnya di tangan Kemendikbudristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Selasa (10/6/2025), menyatakan, pendampingan hukum oleh Jamdatun bertujuan agar pelaksanaan program mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Rekomendasi jaksa pengacara negarawan sejati adalah agar pengadaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum dan melakukan perbandingan produk,” ujar Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menambahkan, pelaksanaan rekomendasi di lapangan merupakan tanggung jawab penyelenggara program, dalam hal ini Kemendikbudristek.
“Apakah rekomendasi itu dilaksanakan atau tidak, itulah yang saat ini didalami oleh penyidik dalam perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan bahwa Kejagung melalui Jamdatun telah dilibatkan sejak awal dalam proses pengadaan. Menurut dia, pihaknya secara aktif melibatkan berbagai lembaga negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
“Kami mengundang Jamdatun, BPKP, dan KPPU agar pengadaan berlangsung aman dan sesuai aturan,” kata Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menambahkan bahwa pada 24 Juni 2020, Jamdatun secara resmi mengeluarkan surat pendampingan hukum atas proses pengadaan laptop tersebut.
Penyidikan Berjalan
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook pada periode 2019–2022. Nilai proyek mencapai Rp9,982 triliun, terdiri atas Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan (DSP) dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus (DAK).
Menurut Harli, penyidik mendalami dugaan rekayasa kajian teknis oleh pihak tertentu untuk mengarahkan pengadaan pada jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome, meski sebelumnya telah dilakukan uji coba yang hasilnya dianggap tidak efektif.
“Pada 2019, uji coba 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom menunjukkan hasil tidak optimal. Tim teknis sempat merekomendasikan spesifikasi berbasis Windows. Namun, kajian itu kemudian diganti,” ujarnya.
Kejagung mendalami indikasi pemufakatan jahat dalam penyusunan kajian teknis sebagai bagian dari rangkaian dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung. (ihd)