Buron Korupsi Chromebook: Kejagung Buru Eks Staf Khusus Nadiem

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung sedang memproses penetapan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi pendidikan, termasuk Chromebook.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah tiga kali dipanggil. Sekarang dalam proses untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami koordinasi terus dengan pihak-pihak terkait agar tidak salah langkah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Ketut, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai kemungkinan lokasi Jurist Tan. Namun, pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan akurasi data sebelum pengambilan tindakan hukum lebih lanjut.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan kebijakan pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

“Petunjuk pelaksanaan yang mereka susun diduga sengaja diarahkan agar hanya produk tertentu yang lolos, yaitu perangkat dengan sistem operasi Chrome OS,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejaksaan menduga praktik pengadaan yang tidak terbuka dan menyimpang dari prinsip persaingan sehat itu telah merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jurist Tan mengenai keberadaannya. Kejaksaan Agung menegaskan akan menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik. (ihd)

Berita Terkait

Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan Aparat
Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsApp
Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda Banten
Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung
Polisi yang Bertugas sebagai Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
KY Temukan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus
Sudah Ingatkan Rawan Korupsi, KPK Tangkap Bupati Pemalang, OTT Ke-18 Sepanjang 2026
Komisi III DPR Ingatkan Polda Metro, Publik Tunggu Penyelidikan Kematian Sutrimo

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:33 WIB

Gugatan Ganti Rugi Roy Suryo Harus Buktikan Hubungan Sebab-Akibat Tindakan Aparat

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:24 WIB

Nama Ketua PWI Banten Dicatut, Publik Diimbau Waspadai Modus Penipuan WhatsApp

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:21 WIB

Kuasa Hukum Adukan Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Surat ke Propam Polda Banten

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:58 WIB

Polisi Bongkar Rumah Berisi 784.500 Butir Obat Keras Ilegal di Kabupaten Bandung

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:31 WIB

Polisi yang Bertugas sebagai Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terbaru