Buron Korupsi Chromebook: Kejagung Buru Eks Staf Khusus Nadiem

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung sedang memproses penetapan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi pendidikan, termasuk Chromebook.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah tiga kali dipanggil. Sekarang dalam proses untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami koordinasi terus dengan pihak-pihak terkait agar tidak salah langkah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Ketut, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai kemungkinan lokasi Jurist Tan. Namun, pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan akurasi data sebelum pengambilan tindakan hukum lebih lanjut.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan kebijakan pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

“Petunjuk pelaksanaan yang mereka susun diduga sengaja diarahkan agar hanya produk tertentu yang lolos, yaitu perangkat dengan sistem operasi Chrome OS,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejaksaan menduga praktik pengadaan yang tidak terbuka dan menyimpang dari prinsip persaingan sehat itu telah merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jurist Tan mengenai keberadaannya. Kejaksaan Agung menegaskan akan menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik. (ihd)

Berita Terkait

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Uang Ratusan Miliar Jadi Barang Bukti, KPK Tahan Fahd Arafiq dan Dirut Summarecon
Produser ‘Sang Pengadil’ Didakwa Bantu Sembunyikan Aset Zarof Ricar dalam Film 
Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Rabu, 16 September 2026 - 13:24 WIB

‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF

Rabu, 16 September 2026 - 11:02 WIB

Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 

Selasa, 15 September 2026 - 20:20 WIB

KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terbaru