Buron Korupsi Chromebook: Kejagung Buru Eks Staf Khusus Nadiem

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

Eks staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. (Istimewa)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Kejaksaan Agung sedang memproses penetapan Jurist Tan, mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, sebagai buron dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi pendidikan, termasuk Chromebook.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia mangkir dalam tiga kali pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Sudah tiga kali dipanggil. Sekarang dalam proses untuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Kami koordinasi terus dengan pihak-pihak terkait agar tidak salah langkah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Menurut Ketut, penyidik telah mengantongi sejumlah informasi mengenai kemungkinan lokasi Jurist Tan. Namun, pendalaman lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan akurasi data sebelum pengambilan tindakan hukum lebih lanjut.

Selain Jurist Tan, tiga tersangka lainnya yang lebih dahulu ditetapkan adalah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar; serta Mulyatsyah, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama. Ketiganya diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan kebijakan pengadaan agar menguntungkan pihak tertentu.

“Petunjuk pelaksanaan yang mereka susun diduga sengaja diarahkan agar hanya produk tertentu yang lolos, yaitu perangkat dengan sistem operasi Chrome OS,” ujar mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejaksaan menduga praktik pengadaan yang tidak terbuka dan menyimpang dari prinsip persaingan sehat itu telah merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Jurist Tan mengenai keberadaannya. Kejaksaan Agung menegaskan akan menggunakan segala instrumen hukum yang tersedia untuk menghadirkannya ke hadapan penyidik. (ihd)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang
Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI
Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis
Jasa Nikah Siri Tawarkan Jalan Pintas, Kemenag Ingatkan Dampak Jangka Panjang
Nanda Indira Terseret TPPU Dendi Ramadhona, Kejati Lampung: Belum Ada Penetapan
Korupsi Bea Cukai Kediri Bebani Pikiran Purbaya, Pembenahan DJBC Jadi Pekerjaan Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Tiga Klaster Pendanaan Massa Kerusuhan 27 September

Kamis, 10 September 2026 - 11:14 WIB

KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

Kamis, 10 September 2026 - 10:29 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Peredaran Sabu dan Senjata Api di Tambun

Selasa, 8 September 2026 - 12:53 WIB

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Tim 9 Kejagung Dalami Kasus ASABRI

Selasa, 8 September 2026 - 12:16 WIB

Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR ke Kejaksaan, Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terbaru