Bukti Matang, KPK Tahan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menahan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024. Langkah tersebut diperkirakan dilakukan dalam waktu dekat setelah penyidik menuntaskan pengumpulan dan penguatan alat bukti.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dua tersangka yang akan segera ditahan ialah Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

“Dalam waktu dekat, ditunggu saja,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/6/2026).

Menurut dia, informasi yang diperoleh dari Direktorat Penyidikan menunjukkan penahanan keduanya kemungkinan dilakukan pada pekan ini atau pekan depan. Meski demikian, penyidik masih menyelesaikan sejumlah tahapan untuk memastikan kecukupan alat bukti sebelum menerapkan upaya paksa.

Asep menjelaskan, kehati-hatian diperlukan karena masa penahanan memiliki batas waktu yang ditentukan undang-undang. Karena itu, penyidik memilih menuntaskan pengumpulan bukti terlebih dahulu agar proses hukum berjalan lebih kuat dan efektif.

“Setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap, barulah dilakukan penahanan,” katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Perkara tersebut kemudian berkembang dengan penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada Januari 2026.

Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar. Sejumlah langkah penahanan kemudian dilakukan terhadap para tersangka yang lebih dahulu ditetapkan.

Pada akhir Maret 2026, KPK kembali memperluas penyidikan dengan menetapkan Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka baru. Penahanan keduanya dipandang menjadi tahap lanjutan dalam upaya mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan kuota haji yang disebut merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dengan rencana penahanan dua tersangka baru tersebut, penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 memasuki babak penting untuk menuntaskan rangkaian dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, baik dari unsur penyelenggara perjalanan haji maupun pejabat yang terkait dalam pengelolaan kuota keberangkatan jamaah. (ihd)

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?
DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas
Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator
Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up
Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah
Silmy Karim Nikmati Uang Pemerasan Ratusan Miliar sejak Jabat Dirjen Imigrasi
OTT Imigrasi Berujung Penahanan Wamen Silmy Karim, Dugaan Pemerasan KITAS
Sebagian Besar Pelaku Anak-anak, Pelemparan Kereta Bisa Berujung Pidana 12 Tahun

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25 WIB

Kerugian Negara Akibat Pengadaan di BRI dan Telkom Capai Rp2 Triliun, Dosa Siapa?

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:17 WIB

DPR: RUU Polri Harus Jawab Soal Polisi Aktif Terlibat Ormas

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Sony Sonjaya Klaim Hanya Jalankan Perintah, Ajukan Status Justice Collaborator

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:02 WIB

Korupsi MBG: Sepeda Listrik Tak Disita, Penyidikan Fokus ke Mark Up

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:55 WIB

Menag Minta Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah, Kekuasaan Jangan Jadi Celah

Berita Terbaru