Atalia Praratya Dukung Pembatasan AI Instan dan Media Sosial pada Anak

Minggu, 15 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Atalia Praratya (Instagram)

Atalia Praratya (Instagram)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta –Anggota Komisi VIII DPR RI Atalia Praratya menilai kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (AI) instan serta akses media sosial bagi anak sebagai langkah strategis untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan dalam Pendidikan, serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS).

Atalia menyebut regulasi tersebut dirancang untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi digital dan perlindungan anak dari berbagai dampak negatif di ruang siber.

“Teknologi digital dan kecerdasan buatan adalah keniscayaan zaman. Namun, kita tidak boleh membiarkan anak-anak mengaksesnya tanpa batas dan tanpa pendampingan,” ujar Atalia dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2026).

Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi penggunaan AI generatif instan bagi siswa jenjang SD hingga SMA. Layanan seperti ChatGPTGemini, maupun Claude termasuk dalam kategori yang penggunaannya diatur agar tidak menghambat perkembangan kognitif siswa.

Menurut Atalia, pembatasan ini bertujuan mendorong proses belajar yang tetap menekankan kemampuan berpikir mandiri.

“Anak-anak perlu belajar proses berpikir, bukan sekadar menerima jawaban instan dari mesin. Jika proses berpikir itu dilewati, maka berisiko menciptakan generasi yang cepat mendapatkan jawaban, tetapi lemah dalam memahami persoalan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga mulai mengatur akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Penertiban akun anak pada berbagai platform digital direncanakan berlangsung bertahap mulai 28 Maret 2026.

Sejumlah platform yang akan menjadi perhatian antara lain YouTubeTikTokFacebookInstagramThreadsXBigo Live, hingga Roblox.

Langkah ini dinilai sejalan dengan tren kebijakan global yang mulai memperketat akses media sosial bagi anak guna melindungi kesehatan mental serta keamanan digital mereka.

Data UNICEF menunjukkan lebih dari 70 persen anak usia sekolah telah terpapar internet sejak usia dini. Sementara riset Common Sense Media mencatat anak usia 8–12 tahun rata-rata menghabiskan sekitar lima jam per hari di depan layar digital.

Atalia menekankan, regulasi tersebut perlu diikuti penguatan literasi digital bagi orang tua, guru, dan siswa agar penggunaan teknologi berlangsung secara sehat dan bertanggung jawab.

“Tujuan dari kebijakan ini bukan melarang teknologi, tetapi memastikan anak-anak kita siap secara mental, intelektual, dan sosial sebelum benar-benar terjun ke dunia digital yang kompleks,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah mengembangkan kurikulum pembelajaran kecerdasan buatan secara bertahap, sekaligus menyediakan platform edukasi digital yang ramah anak agar teknologi dapat dimanfaatkan secara produktif tanpa menimbulkan ketergantungan. (ihd)

Berita Terkait

Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers
Aksi Mahasiswa Serentak, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil
Demo Mahasiswa dalam Blokade, Menguji Pemerintahan Prabowo di Awal Jalan
Pemerintah Benahi MBG Menyeluruh, Zulhas Targetkan Tuntas dalam Sebulan
Foto Wabup di Kantor Camat Terpasang Sudah Rusak, Wakil Ketua Gerindra Deliserdang Tersinggung
Fraksi Gerindra: Walikota Jangan Kambinghitamkan Brimob dan Pengadilan di Pembahasan TKD
Biarpun Dolar Tembus Rp17.877, Harga Pertalite dan Solar Tetap Tak Akan Naik
Soal Perjalanan ke Luar Negeri, Gerindra: Prabowo Jaga Keseimbangan Geopolitik

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers

Senin, 15 Juni 2026 - 19:24 WIB

Aksi Mahasiswa Serentak, Tuntut Pemulihan Ekonomi dan Supremasi Sipil

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:52 WIB

Demo Mahasiswa dalam Blokade, Menguji Pemerintahan Prabowo di Awal Jalan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:03 WIB

Pemerintah Benahi MBG Menyeluruh, Zulhas Targetkan Tuntas dalam Sebulan

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:50 WIB

Foto Wabup di Kantor Camat Terpasang Sudah Rusak, Wakil Ketua Gerindra Deliserdang Tersinggung

Berita Terbaru