JENDELANUSANTARA.COM, Yogyakarta – Dua bulan setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Kota Yogyakarta, orang tua korban meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menjerat pihak-pihak yang dinilai memiliki tanggung jawab di tingkat struktural lembaga.
Salah satu wali korban, Anto, mengungkapkan kondisi putranya yang kini berusia 3 tahun 4 bulan masih mengalami masalah gizi serius. Hingga saat ini, berat badan anaknya disebut masih bertahan di angka 10 kilogram meski telah mendapatkan pendampingan dan bantuan makanan tambahan dari puskesmas setempat.
“Sampai hari ini berat badan anak saya belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, masih 10 kilogram. Puskesmas sudah datang memberikan pendampingan dan bantuan makanan tambahan, tetapi kondisinya belum banyak berubah,” ujar Anto saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (24/6/2026).
Menurut Anto, kondisi tersebut diduga merupakan dampak dari kurangnya asupan makanan selama anaknya berada di daycare. Ia mengaku setiap hari telah mengirimkan makanan bergizi lengkap dengan protein dalam dua wadah besar, namun berat badan anaknya tidak mengalami kenaikan.
“Setelah saya telusuri dari beberapa pengasuh yang sudah keluar, mereka menyampaikan bahwa makanan yang kami bawakan justru dimakan oleh pengasuh. Itu yang membuat kami sangat prihatin,” katanya.
Anto menyebut anaknya kini masuk dalam kategori gizi buruk atau stunting akibat dugaan kurangnya pemenuhan kebutuhan nutrisi selama berada di tempat penitipan tersebut.
Di sisi lain, ia mengapresiasi langkah berbagai pihak yang sejak awal mengawal penanganan kasus, mulai dari kepolisian, Pemerintah Kota Yogyakarta, DPRD, DPD RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID), hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bersinergi mengawal kasus ini sejak awal hingga sekarang,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik informasi dari pihak kejaksaan bahwa persidangan akan digelar secara terbuka. Menurutnya, keterbukaan proses hukum penting untuk memastikan tidak ada fakta yang ditutupi dan memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Selain itu, Anto berharap tim kuasa hukum tetap memberikan pendampingan kepada keluarga korban hingga seluruh proses hukum selesai.
Kasus yang mencuat pada 24 April 2026 tersebut, lanjut Anto, kini telah memasuki tahap pelimpahan perkara atau P21 tepat dua bulan setelah kejadian. Meski demikian, ia berharap penyidik masih dapat mengembangkan perkara dengan menetapkan tersangka baru.
“Kami berharap ada penambahan tersangka, khususnya pihak-pihak di level struktural seperti dewan pembina, dewan penasihat, dan lainnya yang sampai hari ini masih berstatus saksi,” katanya.
Keluarga korban juga mengapresiasi pendampingan yang diberikan pemerintah, baik dalam aspek psikologis maupun layanan kesehatan melalui rumah sakit yang ditunjuk untuk memantau tumbuh kembang anak-anak korban.
Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di daycare tersebut menjadi sorotan publik di Yogyakarta dan memunculkan perhatian luas terhadap pentingnya pengawasan lembaga penitipan anak serta perlindungan hak-hak anak selama berada di bawah pengasuhan pihak lain. (Aga)














