Advokat Marcella Santoso Suap Hakim Rp40 Miliar untuk Putusan Lepas Korupsi Ekspor CPO

Kamis, 23 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Marcela Santoso mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejagung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. (Jennus)

Advokat Marcela Santoso mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Kejagung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam. (Jennus)

Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Syamsul Bahri Siregar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025) malam.

Menurut jaksa, uang suap diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi CPO. Sementara, praktik TPPU dilakukan dengan menyamarkan kepemilikan aset menggunakan nama perusahaan, serta mencampurkan hasil suap dengan pendapatan sah lainnya.

“Uang hasil TPPU terdiri atas dolar Amerika Serikat setara Rp28 miliar yang dikuasai oleh terdakwa Marcella, Ariyanto, dan Muhammad Syafei. Selain itu terdapat pula legal fee senilai Rp24,5 miliar,” ujar Syamsul.

Jaksa menambahkan, pemberian suap dilakukan Marcella bersama advokat Ariyanto dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Adapun perbuatan TPPU dilakukan Marcella bersama Ariyanto dan Syafei, dengan nilai Rp28 miliar yang mereka kuasai bersama, serta tambahan uang operasional Rp411,69 juta.

Atas perbuatannya, Marcella dan Ariyanto dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sementara, Junaedi didakwa melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syafei dijerat pasal serupa, ditambah Pasal 56 KUHP serta ketentuan pidana pencucian uang sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. (ihd)

Berita Terkait

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi
Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya
Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Perempuan
Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 18:30 WIB

KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:36 WIB

Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:38 WIB

Sempat Lari ke Banten, Merasa Tak Aman TH Balik ke Jabar, Eh Malah Terlacak Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:58 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ajukan Praperadilan, Menyoal Penggeledahan Polda Metro Jaya

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:50 WIB

Dedi Mulyadi Minta Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Wanita Dihukum Setimpal

Berita Terbaru