Mangkir dari Panggilan Polda, Perusahaan Diduga Gunakan Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi Tuai Kecaman

Jumat, 17 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JENDELANUSANTARA.COM, Lebak –Sikap tidak kooperatif ditunjukan oleh sebuah perusahaan, PT Gilang Hidro Lestari, yang diduga menggunakan tanah milik warga Desa Cikamunding, Kabupaten.Lebak, sebagai akses jalan operasional tanpa memberikan ganti rugi.

Direktur utama perusahaan tersebut bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan Polda, memicu kemarahan dan kekecewaan dari masyarakat.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah warga menyampaikan bahwa lahan milik mereka telah lama dimanfaatkan untuk kepentingan operasional perusahaan PT Gilang Hidro Lestari

Hingga saat ini tidak ada kejelasan terkait kompensasi yang diberikan kepada warga Desa Cikamunding.

Ironisnya, saat upaya hukum mulai ditempuh dan aparat memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan, perusahaan tidak mengindahkan.

“Kalau merasa benar kenapa harus menghindar? Ini semakin menegaskan bahwa ada yang tidak beres,” ungkap warga dengan nada geram.

Ketidakhadiran perusahaan dalam panggilan resmi aparat penegak hukum dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum sekaligus menunjukan minimnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan warga. Sikap tersebut memunculkan dugaan bahwa perusahaan PT Gilang Hidro Lestari lebih memilih “bersembunyi” daripada bertanggung jawab.

Sejumlah pihak, dan salah satunya kuasa hukum warga, Icha Suharna M, menilai bahwa tindakan ini bukan hanya mencederai masyarakat tetapi juga menjadi preseden buruk bagi dunia usaha. Perusahaan seharusnya hadir sebagai bagian dari solusi, bukan justru menambah konflik dengan cara menghindari tanggung jawab.

Icha Suharna M menegaskan bahwa lahan tanpa izin dan tanpa ganti rugi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Terlebih lagi, ketidakpatuhan terhadap panggilan aparat dalam berimpilikasi dalam proses penegakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi, terutama dirut perusahaan tersebut.

Sikap bungkam ini semakin memperkuat kesan bahwa perusahaan tidak memiliki komitmen untuk menyelesaikan masalah secara terbuka dan bertanggung jawab.

Masyarakat kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas!.

Publik menilai, hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang abai terhadap hak rakyat.

Icha Suharna menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga yang terdampak. (rel)

Berita Terkait

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda Banten
KPK Angkut Immanuel Ebenezer dan 10 Terpidana Lain Pemerasan Sertifikat K3 ke Lapas Sukamiskin
Sekretaris MA Lantik 16 Pejabat Administrator, Dorong Penguatan Reformasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 10:05 WIB

Konfrontasi Kasus Kopi DP, Pelapor Soroti Upaya Pengalihan Sengketa ke Ranah Perdata

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB

KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB

KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara Enim

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB

DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi Hukum

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB

Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke Mata

Berita Terbaru

Jakarta

Pemprov Lampung dan BP BUMN Bahas Aerocity Radin Inten II

Sabtu, 27 Jun 2026 - 13:52 WIB