Selasa, 7 April 2026

Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Purwakarta, Selasa (7/4/2026). (Dok Polres Purwakarta)
Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (7/4/2026), mengatakan kedua pelaku berinisial YI (36) dan K (35) ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4), termasuk di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah dilakukan pengejaran ke luar kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang sekitar 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, disita pula sejumlah botol minuman keras dan minuman ringan dari lokasi kejadian.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4) di kediaman korban, Dadang (57), saat berlangsung hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan hiburan organ tunggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden dipicu persoalan permintaan uang oleh pelaku yang tidak dipenuhi.
Salah satu pelaku, YI, diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada pihak penyelenggara hajatan. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Sebelumnya, para pelaku juga sempat meminta uang kepada pemain organ tunggal dan hanya diberi Rp100.000, yang kemudian ditolak.
Diduga dalam kondisi mabuk, para pelaku tersulut emosi dan memicu keributan di tengah acara. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amuk. Ia sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya dikejar hingga ke depan rumahnya dan dikeroyok di hadapan keluarga serta para tamu undangan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Ia sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada, namun meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Jumat, 26 Juni 2026 - 16:42 WIB
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA KemenhubKamis, 25 Juni 2026 - 19:25 WIB
KPK Temukan Dugaan Intervensi Audit BPK untuk Ubah Opini Muara EnimKamis, 25 Juni 2026 - 17:47 WIB
DPR Sebut Serangan terhadap Polisi yang Bertugas di Jambi Ancam Supremasi HukumKamis, 25 Juni 2026 - 16:26 WIB
Didakwa Terima Suap Rp4,85 Miliar, Ketua Ombudsman Mengaku Stroke MataKamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB
Diduga Rugikan Jamaah Haji, Dua Perempuan Dilaporkan ke Polda BantenBerita Terbaru

HUKUM
KPK Mencium Aliran Fee Proyek Kereta Api hingga ke Luar DJKA Kemenhub
Jumat, 26 Jun 2026 - 16:42 WIB

Yogyakarta
Pesta Rakyat dan UMKM, Mandala Krida Expo #3 Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Jogja
Jumat, 26 Jun 2026 - 16:39 WIB

SPORT
Selandia Baru Vs Belgia: Penentuan Tiket Terakhir ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Jumat, 26 Jun 2026 - 16:33 WIB

Bandung
Sunda Karya Fest 2026 Jadi Panggung Kejayaan Kota Bekasi di Ajang Fashion Jawa Barat
Jumat, 26 Jun 2026 - 16:25 WIB

SPORT
Turki Tutup Piala Dunia 2026 dengan Kejutan, Taklukkan AS lewat Gol Menit Akhir
Jumat, 26 Jun 2026 - 16:16 WIB

