Selasa, 7 April 2026

Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Purwakarta, Selasa (7/4/2026). (Dok Polres Purwakarta)
Kepala Polres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Selasa (7/4/2026), mengatakan kedua pelaku berinisial YI (36) dan K (35) ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (6/4), termasuk di wilayah Sagalaherang, Kabupaten Subang, setelah dilakukan pengejaran ke luar kota.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa potongan bambu sepanjang sekitar 33 sentimeter yang digunakan untuk menganiaya korban. Selain itu, disita pula sejumlah botol minuman keras dan minuman ringan dari lokasi kejadian.
“Kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Purwakarta dan dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Kapolres.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (4/4) di kediaman korban, Dadang (57), saat berlangsung hajatan pernikahan anaknya yang dimeriahkan hiburan organ tunggal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden dipicu persoalan permintaan uang oleh pelaku yang tidak dipenuhi.
Salah satu pelaku, YI, diduga meminta uang sebesar Rp500.000 kepada pihak penyelenggara hajatan. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan. Sebelumnya, para pelaku juga sempat meminta uang kepada pemain organ tunggal dan hanya diberi Rp100.000, yang kemudian ditolak.
Diduga dalam kondisi mabuk, para pelaku tersulut emosi dan memicu keributan di tengah acara. Korban yang berusaha melerai justru menjadi sasaran amuk. Ia sempat terlibat adu mulut sebelum akhirnya dikejar hingga ke depan rumahnya dan dikeroyok di hadapan keluarga serta para tamu undangan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka serius. Ia sempat dilarikan ke RS Bhakti Husada, namun meninggal dunia sebelum sempat mendapatkan penanganan medis.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa pengeroyokan tersebut. (ihd)
Berita Terkait
Berita Terbaru
Berita Terkait
Senin, 28 September 2026 - 19:12 WIB
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong BerlanjutJumat, 25 September 2026 - 19:11 WIB
Menteri Imipas dan Bappisus Periksa Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas CibinongKamis, 24 September 2026 - 18:21 WIB
Hukuman Nadiem Makarim Berkurang 1 Tahun, Putusan Bersalah Tak BerubahKamis, 24 September 2026 - 17:49 WIB
Ditjenpas Telusuri Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong, Ada Nama Ferdy Sambo DisebutRabu, 23 September 2026 - 17:51 WIB
Ada Apartemen di Lapas Cibinong, Dihuni Para Napi dengan Bayar MahalBerita Terbaru

Nasional
Tiga Jam, Semeru Erupsi Enam Kali, Warga Diminta Menjauhi Zona Bahaya
Senin, 28 Sep 2026 - 22:53 WIB

HUKUM
Ferdy Sambo Diperiksa, Investigasi Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Berlanjut
Senin, 28 Sep 2026 - 19:12 WIB

Nasional
Imam Besar Dunia Bersatu di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama IAMI
Senin, 28 Sep 2026 - 17:18 WIB

SPORT
63.000 Tiket Terjual, GBK Penuh, Rivalitas Indonesia-Malaysia Kembali Membara
Senin, 28 Sep 2026 - 17:01 WIB

