Jejak Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun: Jurist Tan Terancam DPO

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta Pemanggilan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali dijadwal ulang.

Ini akan menjadi pemanggilan ketiga oleh Kejaksaan Agung setelah dua undangan pemeriksaan sebelumnya tak digubris oleh eks Staf Khusus Mendikbudristek itu.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Apabila Jurist kembali absen, kemungkinan besar Kejagung akan menetapkannya sebagai buron. “Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” kata Anang ketika ditanya apakah keberadaan Jurist telah terdeteksi.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019–2022. Ia diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar menguntungkan pihak tertentu, khususnya produk berbasis Chrome OS.

Tiga tersangka lain ialah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama. Keduanya menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran saat proyek ini bergulir.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik itu mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi itu kini menyeret sejumlah pejabat penting ke meja hijau.

Penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti apakah Kejagung akan benar-benar menetapkan Jurist Tan sebagai buron apabila ia kembali tak hadir. (ihd)

Berita Terkait

Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan
Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun
Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin
DPR Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyekapan Tiga Tahun dan Beri Perlindungan Korban
Gibran Minta Proses Hukum Roy dan Tifa Dihormati, Doakan Keduanya Pulih
Mahasiswa Perampok Minimarket di Bekasi Diciduk, Pistolnya Ternyata Korek Api
Roy Suryo Ditangkap, Jokowi: Ikuti Proses Hukum hingga Persidangan
Dugaan CCTV dan Alat Sidik Jari Fiktif dalam Program MBG Diungkap Sony Sonjaya 

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:57 WIB

Cerita Nadiem Soal Pilihan Sulit di Balik Kursi Menteri Pendidikan

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:09 WIB

Polda Jabar Siapkan DPO Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan Selama Tiga Tahun

Senin, 22 Juni 2026 - 21:15 WIB

Roy Suryo dan Tifa Tak Jadi Ditahan, Ada Keluarga yang Menjamin

Senin, 22 Juni 2026 - 19:43 WIB

DPR Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyekapan Tiga Tahun dan Beri Perlindungan Korban

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:48 WIB

Gibran Minta Proses Hukum Roy dan Tifa Dihormati, Doakan Keduanya Pulih

Berita Terbaru