Jejak Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun: Jurist Tan Terancam DPO

Senin, 28 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Puspenkum)

JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta Pemanggilan terhadap Jurist Tan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kembali dijadwal ulang.

Ini akan menjadi pemanggilan ketiga oleh Kejaksaan Agung setelah dua undangan pemeriksaan sebelumnya tak digubris oleh eks Staf Khusus Mendikbudristek itu.

“Pemanggilan ketiga sudah direncanakan. Kalau tidak salah pekan ini juga. Penyidik sedang mempertimbangkan. Kita tunggu dalam waktu dekat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Apabila Jurist kembali absen, kemungkinan besar Kejagung akan menetapkannya sebagai buron. “Ada. Kita lihat saja nanti. Kami sedang berupaya, tapi penyidik pasti punya cara,” kata Anang ketika ditanya apakah keberadaan Jurist telah terdeteksi.

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019–2022. Ia diduga berperan dalam mengarahkan proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar menguntungkan pihak tertentu, khususnya produk berbasis Chrome OS.

Tiga tersangka lain ialah Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar tahun 2020–2021; serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada periode yang sama. Keduanya menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran saat proyek ini bergulir.

“Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, SW, MUL, JT, dan IBAM telah menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan yang mengarah ke produk tertentu,” kata mantan Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar.

Kejagung memperkirakan nilai kerugian negara akibat praktik itu mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Proyek yang awalnya ditujukan untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi itu kini menyeret sejumlah pejabat penting ke meja hijau.

Penyidikan masih berlangsung, dan publik menanti apakah Kejagung akan benar-benar menetapkan Jurist Tan sebagai buron apabila ia kembali tak hadir. (ihd)

Berita Terkait

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki
Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN
Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013
KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan
Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising
‘Pembinaan’ Berujung Maut, Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Kematian Serda AMF
Rp846 Miliar Aset Disita, Kubu Febrie Adriansyah Minta Keterkaitan Dibuktikan 
KPK Sebut Empat Tersangka Suap ATR/BPN Diduga Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:46 WIB

Tendangan Tiba-tiba di Mal, Motif Pria Serang Perempuan Masih Teka-teki

Jumat, 18 September 2026 - 17:02 WIB

Kejagung Lakukan Pengamanan Tiga Paket Pekerjaan Jalan di IKN

Jumat, 18 September 2026 - 15:26 WIB

Kejagung Sita Tanah dalam Perkara TPPU 2018–2026, Febrie Klaim Dibeli 2013

Kamis, 17 September 2026 - 13:47 WIB

KPK Dalami Jejaring Swasta di Balik Dugaan Suap Layanan Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 - 17:56 WIB

Tugu Ayam Pelung Raksasa, Cara Polres Cianjur Jinakkan Knalpot Bising

Berita Terbaru