JENDELANUSANTARA.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Presiden untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun 2020 di wilayah Jabodetabek. Salah satu fokus terbaru adalah penelusuran penjualan bahan sembako kepada perusahaan swasta, PT Dwimukti Graha Elektrindo (DGE).
Pada Selasa (22/7/2025), KPK memeriksa dua orang saksi, yakni Eka Hadi Djaja yang mewakili Direktur Utama PT Jakarana Tama, dan M. Iswan Achir yang mewakili Direktur PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN). Pemeriksaan ini mendalami dugaan adanya transaksi penjualan bahan sembako kepada PT DGE dalam proyek bansos tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami keterangannya terkait penjualan bahan-bahan sembako untuk proyek bansos kepada PT DGE,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta.
KPK juga menyampaikan bahwa satu orang saksi, yakni Hendri Sutandinata atau perwakilan dari Direktur PT Maya Muncar, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa konfirmasi.
Penyidikan kasus ini diumumkan KPK sejak 26 Juni 2024 sebagai pengembangan dari perkara korupsi dalam distribusi bansos di Kementerian Sosial. Dalam pengusutan awal, modus utama yang teridentifikasi adalah pengurangan kualitas bahan bansos sebelum disalurkan kepada masyarakat.
Dari hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat pengadaan bansos yang diduga dikorupsi ini mencapai sekitar Rp125 miliar.
Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan pada 27 Juni 2024, menyatakan mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus yang terjadi pada masa awal pandemi itu. “Silakan KPK menuntaskan penyelidikan,” ujar Jokowi kala itu.
Hingga kini, KPK masih terus memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak pemerintah maupun swasta yang terlibat dalam rantai pengadaan dan distribusi bansos Covid-19. (ihd)














